Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah Afen Siswoyo dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dody Silalahi mengatakan terdakwa terbukti melakukan pemalsuan surat tanah hingga merugikan Alex Tirta Juandadarmadji alias Alex Tirta.

Dikatakannya, di dalam pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP untuk menentukan apakah pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana atas perbuatannya tersebut, terlebih dulu ditinjau pertanggungjawaban dari terdakwa yaitu adakah alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahan maupun menghapuskan pidananya.

"Namun dari fakta-fakta persidangan tidak terungkap hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari diri terdakwa. Oleh karena itu, terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya," katanya.

Dody menambahkan untuk itu perlu juga dipertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan terhadap terdakwa Afen.

Menurut dia, hal yang memberatkan Afen adalah bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan Alex Tirta Juandarmadji alias Alex Tirta.

"Dia belum dapat memohonkan haknya di kantor pertanahan kota administrasi Jakarta Utara terkait dugaan terdakwa yang menggunakan SPKT yang diduga palsu tersebut," katanya.

Hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa diantaranya pelaku berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Berdasarkan uraian Jaksa, lanjut Dody, JPU memperhatikan Undang-Undang supaya majelis hakim memeriksa, mengadili perkara dengan memutuskan bahwa terdakwa Afen telah terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama.

"Kemudian, menjatuhkan pidana Afen selama tiga tahun penjara dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan menyatakan barang bukti sebagaimana surat tuntutan 1 sampai 46 seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara," katanya.
(R021/N002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013