Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengatakan bahwa Kanwil Bea Cukai Jakarta gelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2017 s.d. 2023, pada Rabu (12/06). “Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Jakarta kepada masyarakat dalam memberantas barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” imbuhnya.
Pemusnahan dilaksanakan di PT Mukti Mandiri Lestari, Purwakarta, dan turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan RI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Rincian barang yang dimusnahkan adalah hasil tembakau berupa rokok ilegal sebanyak 22.491.110 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 727 botol atau setara 555,6 liter. Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4.245.012.500,00 dengan total perkiraan nilai cukai mencapai Rp11.650.070.000,00.
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan kegunaan BMN, sekaligus sebagai bentuk transparansi pemerintah dalam pengelolaan BMN. Pemusnahan BMN dapat dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan, dirobohkan, atau cara lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, di Denpasar, Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Susila Brata, turut hadiri pemusnahan narkotika oleh BNN RI yang bertempat di Lapangan Tembak Tohpati, Polda Bali Bhayangkara Perbakin Bali, pada Jumat (23/06). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala BNN RI, Petrus Golose, serta juga dihadiri perwakilan Polda Bali, perwakilan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, perwakilan Jampidum Kejaksaan Agung, dan perwakilan Pemerintah Provinsi Bali.
Encep merinci bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa 123,13 kg sabu-sabu, 107 garam ganja, dan 1,11 kg heroin. “Pemusnahan merupakan hasil kolaborasi BNN RI dan Bea Cukai bersama para stakeholder dan segenap lapisan masyarakat. Kami berharap melalui kolaborasi ini dapat meningkatkan pengawasan dalam memberantas barang-barang ilegal dan berbahaya,” pungkasnya.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023