Lingga (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menganggarkan Rp2,5 miliar untuk membangun Pulau Berhala di Kabupaten Lingga yang kepemilikannya sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi milik daerah setempat.
"Fokus pertama untuk pembangunan pelabuhan, agar akses ke Pulau Berhala lebih bagus," kata Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Muhammad Sani, usai bertemu Bupati Lingga, Daria, di Daik Lingga, Rabu.
Sani mengatakan anggaran yang diambil dari anggaran murni APBD 2013 tersebut sebesar Rp2 miliar untuk membangun pelabuhan dan Rp500 juta untuk membangun mesjid.
"Untuk pembangunan sarana dan prasarana lainnya juga akan dianggarkan dari APBD Lingga," kata Sani.
Menurut Sani, dengan dibangunnya pelabuhan di Pulau Berhala tersebut, hubungan antarpulau di Kepri menjadi lancar sehingga bisa memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.
Pada saat pertemuan dengan Bupati Lingga, Daria dan sejumlah tokoh masyarakat Lingga, Sani juga mengucapkan selamat karena berhasil mempertahankan Pulau Berhala yang direbut Provinsi Jambi.
"Saya mengucapkan selamat kepada Bupati dan seluruh masyarakat Lingga dan Kepri yang berhasil mempertahankan Pulau Berhala hingga diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai wilayah Lingga, Provinsi Kepri," kata Sani.
Gubernur juga menekankan, agar Pulau Berhala dapat dibangun dengan baik karena statusnya bukan status quo lagi setelah bersengketa sejak Provinsi Kepri dimekarkan dari Riau.
"Sinergi Pemkab Lingga dengan Pemprov Kepri dalam membangun sangat dibutuhkan, agar pembangunan yang menjadi prioritas bisa sejalan dan berjalan dengan baik. Bukan hanya untuk pembangunan Pulau Berhala tetapi juga pembangunan di Lingga dan Kepri secara umum," kata Sani.
Sementara itu, Bupati Lingga, Dari mengatakan pihaknya akan bertolak ke Pulau Berhala pada Kamis (28/2) untuk bersilaturahim dan menggelar doa syukuran dengan masyarakat Pulau Berhala.
"Kami juga akan melihat apa yang akan menjadi prioritas pengembangan Pulau Berhala selain pembangunan pelabuhan dan mesjid," kata Daria.
(KR-HKY/M019)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013