Jakarta (ANTARA News) - RA Harini Wijoso(67), terdakwa dalam kasus percobaan penyuapan hakim agung, menyatakan bahwa Bagir Manan yang menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) tidak memberi tanggapan saat dimintai tolong membantu memenangkan perkara kasasi Probosutedjo.
"Beliau hanya bilang tunggu saja, dengan muka yang masam, seperti marah," kata Harini saat memberikan keterangan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Jumat.
Harini, kuasa hukum Probosutedjo dalam pengurusan kasasi kasus korupsi dana Hutan Tananan Industri (HTI), menjelaskan bahwa dirinya bertemu dengan Bagir Manan yang diketahuinya sebagai salah seorang anggota majelis kasasi untuk kasus itu sekira Agustus 2005.
Ia mengemukakan, saat itu sedang mengantar Zubaidah, salah seorang hakim yang ingin meminta pindah ke Yogyakarta, karena suami Zubaidah yang menjabat sebagai Ketua Kejaksaan Yogyakarta mengalami
stroke.
"Setelah menyampaikan itu, saya dan Zubaidah keluar dari ruangan Pak Bagir. Tapi, kemudian saya masuk lagi sendirian," kata Harini.
Masih dalam keterangannya, Harini yang pensiunan hakim tinggi Yogyakarta itu menjelaskan, Bagir Manan kemudian bertanya, mengapa ia masuk lagi ke ruangan Ketua MA.
"Saya kemudian bertanya,
Apakah Pak Bagir bisa membantu saudara saya, Probosutedjo? Mendengar itu, Pak Bagir hanya bilang tunggu saja, dengan muka yang masam dan kelihatannya marah. Jadi, saya kemudian keluar lagi, dan bertemu dengan Zubaidah yang sudah menunggu di lapangan parkir," tuturnya.
Dalam keterangannya, Harini menyatakan, hanya mendapatkan kuasa dari Probosutedjo untuk mengambil putusan kasasi.
Ia menolak bila dituduh bersekongkol untuk melakukan percobaan penyuapan kepada hakim agung yang menangani kasasi Probosutedjo bersama-sama dengan Pono Waluyo dan empat pegawai MA lainnya, yaitu Sudi Ahmad, Sriyadi, Malem Pagi Sinuhadji dan Suhartoyo.
Mantan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Yogyakarta itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa mencoba memberi sejumlah uang kepada Ketua Mahkamah Agung.
JPU menyatakan bahwa terdakwa, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Pono Waluyo, Sudi Achmad, Suhartoyo, Malam Pagi Sinuhadji dan Sriyadi, menjanjikan sesuatu atau memberi kepada hakim yang menangani kasasi Probosutedjo.
Atas perbuatan itu, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 53 KUHP untuk dakwaan primair.
Majelis hakimyang diketuai oleh Kresna Menon, dan beranggotakan Sutiono, Slamet Subagyo, Sofialdi dan Ugo akan melanjutkan persidangan pada Rabu (21/6) dengan agenda pembacaan tuntutan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006