Saat ini penyuluh yang dimiliki oleh KKP masih terbatas jumlahnya, meskipun telah berupaya memperbanyak jumlah penyuluh perikanan menjadi 25 orang penyuluh pada setiap kabupaten di Indonesia untuk mendukung program industrialisasi perikanan. Disinilah salah satu ruang terbuka yang bisa dikembangkan dalam kerjasama antara KKP dengan TNI-AD. KKP berharap Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI-AD dapat ikut berperan dalam membina masyarakat di pedesaan, khususnya bagi nelayan dan masyarakat pesisir terkait program - program KKP yang berkaitan dengan ketahanan pangan, diantaranya kampanye Gemarikan. Kampanye Gemarikan diharapkan memiliki peran strategis dalam meningkatkan konsumsi ikan di masyarakat,khususnya di Pulau Jawa yang tingkat konsumsi masyarakatnya masih terbilang rendah yaitu 20 kg/kapita/tahun. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo, saat penandatangan Nota Kesepahaman antara KKP dengan TNI AD dan BNPB, di Jakarta (26/02).
Sharif menjelaskan, Nota Kesepahaman antara Kementerian KKP dengan TNI - AD akan berfokus pada kerjasama untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional melalui industrialisasi perikanan. Sebagaimana di ketahui bahwa program ketahanan pangan merupakan realisasi amanat dari Undang - Undang dan telah dicanangkan oleh pemerintah pusat beberapa waktu lalu. Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini tengah gencar mengupayakan transformasi pembangunan kelautan dan perikanan melalui program industrialisasi perikanan. Salah satu upaya KKP berusaha keras untuk meningkatkan mutu produksi perikanan, memperbaiki sistem produksi dari hulu ke hilir serta memperluas akses pasar domestik maupun internasional. "Sedangkan paradigma Blue Economy dalam pembangunan industrialisasi kelautan dan perikanan merupakan proses mensinergikan kebijakan ekonomi, infrastruktur, sistem investasi dan bisnis, serta menciptakan nilai tambah dan produktivitas produk perikanan," jelasnya.
Sharif menegaskan, kerjasama tidak terbatas pada bidang penyuluhan saja, TNI AD juga berpeluang untuk memanfaatkan pekarangan di sekitar kantor Kodim, Koramil serta komplek perumahan TNI, yang biasanya memiliki pekarangan yang cukup luas, dengan membudidayakan ikan air tawar, sehingga dapat membantu mengkonsumsi ikan tanpa harus membeli. Namun, sebagaimana yang tercantum dalam Nota Kesepahaman ini, realisasi dan bentuk pelaksanaan kerjasama dari Nota Kesepahaman antara KKP dan TNI AD akan dibicarakan lebih lanjut dalam suatu kesepakatan kerjasama yang akan kita bicarakan kemudian. "Bagaimanapun, kami mengapresiasi penandatanganan MoU ini sebagai langkah awal kerjasama yang baik dan lebih kongkrit di masa dating," tandasnya.
Kerjasama Penanganan Bencana
Pada saat bersamaan Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo juga menandatangani Nota Kesepahaman antara KKP dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB). Badan ini memiliki peran penting karena telah ditetapkan oleh Undang - Undang No.24 tahun 2007 sebagai sebuah Badan yang menangani penanggulangan bencana secara nasional, bukan hanya pada saat terjadinya bencana melainkan juga mempersiapkan kebijakan di masa pra dan pasca bencana serta melaporkannya secara langsung kepada Presiden RI. Kami jelas memerlukan bantuan dan kerjasama dari berbagai pihak untuk mengatasi hal tersebut, terutama dengan BNPB yang sudah berpengalaman dalam hal penyelenggaraan penanggulangan bencana. Saya berharap penandatanganan nota kesepahaman ini, KKP dan BNPB dapat bersinergi lebih kompak dan harmonis, sehingga semakin meningkatkan kinerja untuk mendukung visi dan misi masing - masing instansi," jelasnya.
KKP jelas Sharif, memiliki Unit Kerja Eselon I yang menangani pengelolaan kawasan pesisir dan pulau - pulau kecil, termasuk pulau - pulau terluar di Indonesia. Fungsi tersebut, sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, KKP berusaha merealisasikan melalui program yang berkaitan dengan konservasi, penataan ruang, rehabilitasi pulau termasuk juga pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir. Selain masalah pengelolaan, dilakukan juga upaya rehabilitasi dan penanganan terhadap bencana alam di kawasan pesisir. Kenyataan ini perlu diantisipasi, tidak hanya berkutat pada konsep penanganan bencana saat terjadi dan setelahnya, melainkan juga perlu adanya pencegahan - pencegahan sehingga meminimalisir jatuhnya korban baik harta maupun jiwa. "Kita semua tahu, bahwa wilayah Indonesia termasuk di pulau - pulau kecil rawan akan terjadinya bencana, Untuk itu KKP perlu kerjasama dengan BNPB yang sudah berpengalaman dalam hal penyelenggaraan penanggulangan bencana," tegasnya.
Menurut Sharif, upaya penanggulangan bencana perlu penanganan yang profesional dan komprehensif. Tugas ini bisa dilakukan oleh badan yang memang dibentuk khusus untuk penanggulangan bencana seperti BNPB. Apalagi tugas yang diemban BNPB tidaklah mudah, bahkan seringkali beresiko kehilangan jiwa. Untuk itu KKP memandang sangat perlu untuk bekerja sama dengan BNPB melalui kegiatan penandatangan Nota Kesepahaman . MoU meliputi beberapa ruang lingkup diantaranya, pelaksanaan mitigasi bencana,pelaksanaan penanganan darurat bencana, pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana serta pemanfaatan data, informasi dan teknologi penanggulangan bencana. "Nota kesepahaman ini juga membahas pemanfaatan penggunaan sarana prasarana, peningkatan kapasitas SDM penanggulangan bencana serta monitoring dan evaluasi," jelasnya.
Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Indra Sakti, SE, MM, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP. 0818159705)
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2013