Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan proses hukum terhadap pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat tetap berjalan seiring dengan penyelesaian non yudisial yang menitikberatkan pada pemulihan hak korban atau ahli warisnya.
Mahfud, saat jumpa pers terkait implementasi rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PP HAM) di Jakarta, Jumat, mencontohkan penyelesaian jalur yudisial itu di antaranya persidangan terhadap 35 terdakwa pelanggaran HAM berat yang telah diputus oleh majelis hakim sampai tingkat Mahkamah Agung.
“Yang penyelesaian yudisial sebenarnya sudah ada empat kasus dengan 35 tersangka. Empat kasus yang ditetapkan oleh Komnas HAM dengan 35 tersangka semuanya bebas. Oleh pengadilan dinyatakan bebas (vonis lepas), dinyatakan tidak ada bukti terjadi pelanggaran HAM berat,” kata Mahfud.
Dia menilai itu terjadi karena pelanggaran HAM berat kerap sulit dibuktikan di persidangan karena pembuktian secara hukum acara itu sangat sulit dipenuhi.
"Sehingga selalu dibebaskan oleh pengadilan, oleh Mahkamah, sampai ke tingkat Mahkamah Agung dan PK (peninjauan kembali),” kata Menko Polhukam RI yang juga bertugas sebagai Ketua Pengarah Tim PP HAM.
Empat kasus pelanggaran HAM berat yang telah menempuh jalur yudisial itu, yaitu kekerasan pascajajak pendapat di Timor-Timor, kasus Abepura, kasus Tanjung Priok, dan kasus Paniai di Papua.
Oleh karena itu, Mahfud menyebut pemerintah juga fokus menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat melalui jalur non yudisial.
“Penyelesaian yang kita lakukan ini adalah penyelesaian dari sisi korban. Kami tidak bicara pelaku, karena pelaku itu adalah urusan yudisial. Yang sudah diuji di pengadilan 35 tersangka bebas, tetapi yang belum akan terus diusahakan. Yang ini adalah korban, korban yang masih ada sampai sekarang,” kata Menko Polhukam RI.
Berbagai program pemulihan hak korban, kata Mahfud, akan diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo di Rumah Geudong, Pidie, Aceh, pada 27 Juni 2023.
Program-program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat itu melibatkan 19 kementerian/lembaga, di antaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian PUPR, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian BUMN, Kementerian Agama, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Masing-masing kementerian tersebut mempersiapkan program pemulihan bagi korban atau ahli warisnya, di antaranya berupa beasiswa pendidikan, kesempatan bekerja, jaminan kesehatan prioritas, pembangunan rumah, renovasi/perbaikan rumah, bantuan uang tunai, bantuan bahan makanan pokok, layanan visa khusus untuk para eksil, serta program pemulihan lainnya yang bersifat kolektif/komunal seperti pembangunan fasilitas umum.
Baca juga: Mahfud: Korban pelanggaran HAM berat terima JKP sampai beasiswa
Baca juga: Komnas HAM kembali tegaskan keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023