Ada pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 6,81 persen pada tahun ini.
Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Aceh menyatakan penerimaan pajak di provinsi ujung barat Indonesia ini sepanjang 2023 mencapai Rp2,02 triliun atau 33,78 persen dari target Rp5,98 triliun.
"Penerimaan pajak tersebut hingga Mei 2023. Ada pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 6,81 persen pada tahun ini," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh Imanul Hakim, di Banda Aceh, Jumat.
Ia mengatakan penerimaan pajak di Provinsi Aceh bersumber dari administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib. Berikutnya dari pertambangan dan galian serta perdagangan besar, eceran, reparasi, dan perawatan kendaraan bermotor, jasa keuangan dan asuransi, industri pengolahan, jasa konstruksi, serta pertanian, kehutanan, dan perikanan.
"Administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib merupakan sektor yang terbanyak memberikan kontribusi dalam penerimaan pajak di Aceh, yakni sebesar 38,34 persen dari Rp2,02 triliun," kata Imanul Hakim.
Imanul mengatakan pihaknya optimis target penerimaan pajak pada 2023 sebesar Rp5,98 triliun dapat tercapai. Untuk mencapai pemenuhan target tersebut, Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh melakukan berbagai upaya.
Upaya yang dilakukan di antaranya dengan mengedepankan kepatuhan kooperatif, sehingga tercipta kepatuhan wajib pajak yang didasari kepercayaan dan transparansi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan wajib pajak.
Kemudian, melaksanakan kebijakan pengamanan pajak nasional berbasis komite kepatuhan dengan memperhatikan kearifan lokal di Provinsi Aceh. Di antaranya dengan penguatan kolaborasi internal antara kantor pelayanan dengan kantor wilayah.
"Selain itu, juga ada kolaborasi dengan seluruh pemangku kebijakan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota. Termasuk optimalisasi pengawasan dan pemeriksaan yang terintegrasi dalam meningkatkan penerimaan pajak," kata Imanul Hakim.
Baca juga: Tak terpengaruh isu, penyampaian SPT di Aceh tumbuh 16,28 persen
Baca juga: DJP saran Aceh garap pertambangan dengan sistem mudarabah
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023