"Upaya ini diantaranya kami lakukan dengan selalu mengingatkan ASN terlibat dalam politik praktis, kemudian juga melalui diskusi, diseminasi, maupun sosialisasi mengenai netralitas ASN,"Palangka Raya (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mengutamakan upaya pencegahan terhadap praktik pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat selama tahapan Pemilu 2024.
"Upaya ini diantaranya kami lakukan dengan selalu mengingatkan ASN terlibat dalam politik praktis, kemudian juga melalui diskusi, diseminasi, maupun sosialisasi mengenai netralitas ASN," kata Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati di Palangka Raya, Jumat.
Selain itu juga dengan memantau pemanfaatan fasilitas daerah, penyalahgunaan wewenang dan anggaran serta mencegah mobilisasi aparatur sipil negara para praktik politik praktis. Pihaknya juga meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan inspektorat Pemkot Palangka Raya dalam upaya antisipasi dan pengawasan netralitas ASN.
Wanita berhijab ini mengatakan, berbagai upaya pencegahan ini merupakan kunci pengawasan untuk meminimalkan pelanggaran netralitas ASN selama tahapan Pemilu.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil juga mengatur aktivitas abdi negara dalam pelaksanaan Pemilu. Salah satunya PNS dilarang Mengunggah foto atau menanggapi semua hal yang terkait dengan pasangan calon di media daring dan media sosial.
"Bawaslu juga melakukan pemantauan terhadap akun media sosial ASN agar tidak digunakan dalam hal kepentingan atau keterkaitan dengan aktivitas politik praktis," kata Endra.
Dalam upaya memastikan netralitas ASN, pada awal tahun lalu Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
Untuk itu, pihaknya pun akan melakukan pengawasan langsung dan melekat pada setiap tahapan Pemilu guna meminimalkan potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara.
"Upaya ini diantaranya kami lakukan dengan selalu mengingatkan ASN terlibat dalam politik praktis, kemudian juga melalui diskusi, diseminasi, maupun sosialisasi mengenai netralitas ASN," kata Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati di Palangka Raya, Jumat.
Selain itu juga dengan memantau pemanfaatan fasilitas daerah, penyalahgunaan wewenang dan anggaran serta mencegah mobilisasi aparatur sipil negara para praktik politik praktis. Pihaknya juga meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan inspektorat Pemkot Palangka Raya dalam upaya antisipasi dan pengawasan netralitas ASN.
Wanita berhijab ini mengatakan, berbagai upaya pencegahan ini merupakan kunci pengawasan untuk meminimalkan pelanggaran netralitas ASN selama tahapan Pemilu.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil juga mengatur aktivitas abdi negara dalam pelaksanaan Pemilu. Salah satunya PNS dilarang Mengunggah foto atau menanggapi semua hal yang terkait dengan pasangan calon di media daring dan media sosial.
"Bawaslu juga melakukan pemantauan terhadap akun media sosial ASN agar tidak digunakan dalam hal kepentingan atau keterkaitan dengan aktivitas politik praktis," kata Endra.
Dalam upaya memastikan netralitas ASN, pada awal tahun lalu Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
Untuk itu, pihaknya pun akan melakukan pengawasan langsung dan melekat pada setiap tahapan Pemilu guna meminimalkan potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara.
"Kami mengimbau kepada semua komponen masyarakat untuk terlibat aktif mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu. Terciptanya Pemilu berkualitas juga diperlukan dukungan dan keterlibatan semua elemen masyarakat," kata Endrawati.
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023