Selama ini Parpol mau bisnis tak boleh, bikin usaha tak boleh. Minta uang ke negara , juga tak boleh
Jakarta  (Antara News) - Pendanaan partai politik yang belum diatur dan banyak disorot selama ini sebagai penyebab munculnya praktek korupsi menyebabkan diperlukannya sebuah UU yang mengatur pendanaan partai politik.

Dalam dialog Pilar Negara bertemakan "Pengaturan Dana Kampanye Parpol" di gedung DPR RI, Senin, muncul gagasan itu.

Anggota Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan partainya sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Pendanaan Partai Politik agar persoalan ini menjadi jelas dan tidak selalu menjadi persoalan.

"Saya sudah enam bulan sudah diminta partai untuk merumuskan RUU pembiayaan atau pendanaan parpol. Jadi Golkar sedang susun RUU Pendanaan Parpol," kata anggota FPG itu.

Dialog yang menghadirkan pembicara wakil ketua MPR Ahmad Farhan Hamid, ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa dan Peneliti ICW Abdullah Dahlan.

Menurut Agun, RUU Pendanaan Parpol ini menjadi sangat penting di tengah-tengah sorotan masyarakat terkait persoalan ini.

"Selama ini Parpol mau bisnis tak boleh, bikin usaha tak boleh. Minta uang ke negara , juga tak boleh. Minta sumbangan besar-besaran ke individu maupun perusahaan, juga tak boleh. Lalu yang boleh yang bagaimana ?," kata Agun.

Pertanyaannya, tambah Agun, apakah parpol akan dibiarkan untuk mati. Sementara parpol adalah inti dari demokrasi.

Padahal, tambahnya untuk pengembangan Parpol harus ada dana.

Agun menjelaskan Partai Golkar memiliki lima juta orang anggota, jika ditarik iuran maka akan mendapatkan dana yang besar. Prinsipnya setiap anggota parpol jika mereka ingin mendapatkan hak dan kewajibannya harus membayar iuran.

Sementara terkait wacana negara membiayai Parpol, menurut Agun hal ini bisa menjadi salah satu solusi.

"Kalau perlu dana kampanye itu dibiayai oleh negara karena itu untuk publik. Ini agar masyarakat pemilih bisa mendapatkan pilihan calon yang baik," kata Agun.

Agun juga mengaku sangat setuju dengan adanya pembatasan dana kampanye, namun diingatkan pembatasan tersebut jangan sampai membatasi masyarakat kehilangan haknya untuk mendapatkan yang terbaik.

"Bagi PG angka besaran dana kampanye harus bisa menggambarkan para calon agar bisa mensosialisasikan programnya kepada masyarakat," kata Agun.

Yang penting tambahnya jangan terjadi kapitalisasi. Tetapi bagaimana merumuskannya agar tak terjadi kapitalisasi itu.

 (T.J004/B/Z003) 

Pewarta: Oleh Jaka Suryo
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2013