Dibandingkan kadar polutan yang dihasilkan industri memang kecil, tetapi itu tetap memberikan kontribusi,"
Beijing (ANTARA News) - Pesta kembang api yang dilaksanakan pada Minggu untuk memeriahkan perayaan akhir musim menurut penanggalan China semi dan Tahun Baru China 2013 telah meningkatkan kembali kadar polusi udara yang berbahaya di Beijing.
Menurut data Departemen Lingkungan setempat, kadar polutan berukuran PM2,5 menjadi 600-700 mikrogram per meter kubik udara setelah pelaksanaan pesta kembang api itu.
Terkait kondisi itu, Pemerintah Kota Beijing, Senin, menegaskan penyalaan kembang api dilarang bersamaan dengan usainya perayaan Tahun Baru China, dan barakhirnya musim semi sesuai penanggalan China untuk menurunkan kadar polutan berbahaya di udara.
Kondisi udara di Beijing termasuk dalam kategori amat berbahaya untuk dihirup manusia karena kadar polutan yang sangat tinggi, khususnya PM2,5 yang sangat halus dan mudah menembus paru-paru.
Pada Januari 2013, sejumlah kota di China, termasuk Beijing, diselimuti kabut polusi sangat tebal selama hampir satu bulan.
Pemerintah China pun sempat membatasi penyalaan kembang api, petasan selama perayaan Tahun Baru China dan perayaan musim semi menurut kalender China.
Akibat kebijakan itu, penjualan kembang api menurun hingga 40 persen.
Pengajar pada Sekolah Kesehatan Publik Universitas Peking Prof Pan Xiaochuan mengatakan kembang api memberikan kontribusi yang relatif kecil bagi tingkat polusi udara di china, khususnya Beijing.
"Dibandingkan kadar polutan yang dihasilkan industri memang kecil, tetapi itu tetap memberikan kontribusi," katanya.
Selama dua pekan perayaan Tahun Baru China dan musim semi 2013, terdapat 750 ribu kios kembang api dan petasan yang tersebar di beberapa tempat di Beijing.
Ukuran kembang api yang dijual beragam mulai yang kecil, seukuran pensil, hingga berukuran kaleng biskuit.
Pesta kembang api yang dilakukan banyak warga di berbagai kawasan permukiman di kota itu selama dua pekan itu tidak hanya menimbulkan masalah polusi udara tetapi juga suara dari dentuman kembang api berukuran besar.
Selain itu, sampah bungkus dan serpihan kembang api dan petasan yang dinyalakan juga berserakan di beberapa lokasi. Kembang api dan petasan hanya dilarang di kawasan kedutaan asing.
(R018/R013)
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013