Wakil Ketua PA Bantul, Muh Irfan Husaeni, di sela sidang keliling di Bantul, Jumat, mengatakan, sidang keliling merupakan salah satu program yang ditawarkan pengadilan untuk membantu masyarakat.
Ia mengatakan, tujuan utama dari program ini adalah untuk mempermudah akses pelayanan hukum bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau sulit dijangkau.
"Dengan adanya sidang keliling, masyarakat tidak perlu melakukan perjalanan jauh untuk menghadiri persidangan, sehingga mempermudah mereka untuk mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan," katanya.
Baca juga: Pedagang kopi keliling kecipratan berkah di persidangan MK
Ia mengatakan, sidang keliling ini memberikan keuntungan besar bagi masyarakat, karena mereka tidak lagi perlu menghabiskan waktu dan biaya untuk melakukan perjalanan jauh ke pengadilan.
"Dengan ada layanan ini, proses peradilan menjadi lebih terjangkau dan lebih mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, sidang keliling juga memperkuat keterhubungan antara pengadilan dan masyarakat setempat," katanya.
Ia mengatakan, dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Bantul bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan kelancaran sidang keliling ini.
Baca juga: Pengadilan Agama Pariaman tangani 229 perkara itsbat nikah
Dalam sidang ini, pengadilan membawa tim dan peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan sidang di tempat. Dengan demikian, masyarakat di daerah terpencil akan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan akses keadilan.
"Sidang keliling ini menjadi langkah nyata dari Pengadilan Agama Bantul dalam melayani masyarakat secara merata," katanya.
Pengadilan Agama Bantul juga berkomitmen untuk terus berinovasi dan mencari cara-cara baru untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan hukum.
"Diharapkan program ini akan memberikan manfaat yang signifikan dan berkelanjutan bagi masyarakat Bantul, serta menjadi inspirasi bagi pengadilan lainnya untuk mengadopsi model yang sama," katanya.
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023