Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka daftar Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) secara dalam jaringan (daring), sehingga setiap warga negara yang berhak memilih dapat memeriksa apakah nama mereka sudah terdaftar, kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Senin.

"DP4 akan bisa dibuka dan dilihat, tapi belum bisa secara keseluruhan keterangan penduduk, akan ada field yang disimpan dan ditampilkan per area," kata Hadar di Jakarta.

Selain daftar DP4, calon pemilih Pemilu juga dapat memeriksa daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT). Salinan daftar DP4 tersebut juga akan diberikan kepada perwakilan partai politik peserta Pemilu serta panitia pengawas pemilu (Panwaslu).

"Ini dapat membantu kami untuk menyempurnakan data pemilih," tambahnya.

Masyarakat yang ingin memeriksa daftar pemilih hanya tinggal memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau tanggal lahir, selain harus mempunyai akses koneksi internet.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendesak KPU untuk terbuka kepada publik mengenai DP4.

Transparansi data tersebut perlu dilakukan untuk mencegah permasalahan ketidakuratan dan kesalahan data pemilih, seperti yang terjadi pada Pemilu 2009 ketika ditemukan jutaan pemilih ganda, katanya.

"KPU punya mandat untuk memutakhirkan DP4 dan itu bisa bermasalah kalau kualitas DP4 yang diterima buruk," kata Titi Anggraini.

Adanya data penduduk ganda juga menunjukkan bahwa teknologi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak menjamin bahwa data DP4 sudah tunggal.

"Katanya menggunakan teknologi mutakhir dengan foto retina mata dan sidik jari, tapi masih ditemukan e-KTP ganda. Itu membuat kita bertanya-tanya bahwa ada kemungkinan DP4 yang dihasilkan itu punya potensi tidak akurat," katanya.

Oleh karena itu, KPU melalui panitia pendaftaran pemilih (pantarlih) harus memverifikasi daftar DP4 itu sebaik mungkin sehingga tidak terjadi lagi kasus nama pemilih ganda dan siluman seperti pada 2009.

"E-KTP saja yang prosesnya terjamin sedemikian rupa bisa ganda, apalagi DP4 yang baru berdasarkan data agregat kependudukan," tegasnya.
(F013)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013