Dalam salinan PMK yang diperoleh ANTARA di Jakarta, Senin, antara lain disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2012, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi perjanjian perdagangan preferensial dengan Pemerintah Republik Islam Pakistan.
Tarif BM tersebut tercantum dalam Lampiran PMK yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK yang mulai berlaku 18 Januari 2013 itu.
Tarif BM dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Indonesia dan Pakistan yang lebih rendah dari tarif BM yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form IP) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara Pakistan.
Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form IP) dan kode fasilitas dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Indonesia dan Pakistan pada pemberitahuan impor barang.
Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form IP) dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Indonesia dan Pakistan tersebut wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan.
Jika tarif BM yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif BM dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Indonesia dan Pakistan sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK itu maka tarif yang berlaku adalah tarif BM yang berlaku secara umum.
Ketentuan dalam PMK tersebut berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan impor barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan.
(ANTARA)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013