Bandung (ANTARA News) - Aceng HM Fikri pada Senin menerima Surat Keputusan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tentang pemberhentiannya sebagai Bupati Garut dari Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.
"Baru saja kami tadi melakukan rapat cepat atau kilat. Agendanya penyerahan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 17/P/ Tahun 2013 tanggal 20 Februari 2013 tentang pengesahan pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai bupati," kata Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung.
Ahmad mengatakan, selanjutnya tugas Bupati Garut akan dilaksanakan oleh Wakil Bupati, Garut Agus Hamdani.
Menurut dia, dalam keputusan itu Presiden juga meminta DPRD Kabupaten Garut segera melakukan rapat paripurna untuk mengesahkan pengusulan Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas Bupati Garut menjadi Bupati Garut definitif menggantikan Aceng HM Fikri.
"Kami percaya semua pihak bisa menjaga situasi kondusif di Kabupaten Garut. Oleh karena itu kami menghadirkan seluruh forum komunikasi daerah yang ada di Kabupaten Garut," katanya.
(KR-ASJ)
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013