Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara, untuk menutup celah korupsi pada sektor infrastruktur.
"Salah satunya melalui optimalisasi pada indikator perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan, serta penyelesaian pekerjaan dan pemanfaatan aset infrastruktur di Pemkab Nunukan," kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Kasatgas Korsup) Wilayah IV KPK Wahyudi Narso dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut disampaikan Wahyudi dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi pada sektor infrastruktur di Kantor Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas PUPR, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan.
Dalam kesempatan itu dia mengatakan strategi yang tepat diperlukan untuk mencapai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) minimal baik untuk Tahun 2023 pada pemerintah kabupaten/kota.
Lebih jauh Wahyudi memaparkan, perencanaan penganggaran dapat diterapkan berdasarkan kinerja (performance budget) dengan menggunakan pendekatan penyusunan anggaran.
Peningkatan juga harus dilakukan untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan berdasarkan pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024.
"Dengan upaya pencegahan korupsi, KPK melalui kinerja koordinasi dan supervisi melakukan pendampingan kepada Pemkab Nunukan pada proses Rencana Umum Pengadaan (RUP) pemerintah daerah. Ini dilakukan untuk mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah," kata Wahyudi.
Pada anggaran Tahun 2023, dari total belanja negara untuk Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp12,24 triliun dialokasikan kepada Kabupaten Nunukan sebesar Rp1,67 triliun dalam bentuk belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp342,67 miliar dan Dana Transfer ke daerah sebesar Rp1,33 Triliun.
Secara keseluruhan, APBN untuk Kabupaten Nunukan naik 32,5 persen dibanding anggaran tahun 2022. Kenaikan yang cukup signifikan terjadi pada alokasi anggaran untuk belanja Kementerian/Lembaga sebesar 36,8 persen, sedangkan Dana Transfer ke Daerah naik sebesar 31,7 persen.
Berdasarkan kenaikan tersebut, KPK mendorong Pemkab Nunukan untuk fokus pada permasalahan proyek infrastruktur. Hal ini dilakukan karena banyaknya temuan proyek infrastruktur yang tidak selesai pengerjaan-nya dalam tahun berjalan atau pada akhirnya mangkrak.
"Idealnya pengadaan barang/jasa secara langsung bisa dimanfaatkan terhadap pendapatan keuangan pemerintah daerah, utamanya pada proyek-proyek strategis di daerah. Jadi, penyelamatan proyek infrastruktur yang merupakan bagian dari aset harus segera dilaksanakan agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara dan pemanfataan-nya dapat dilakukan sesuai peruntukannya," tuturnya.
Adapun temuan proyek infrastruktur yang tidak selesai di antaranya pembangunan pasar induk Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2006 mengalami gagal konstruksi, pemanfaatan bangunan Christian Center yang masih belum digunakan, penguasaan tanah dan bangunan oleh warga Tepian Pantai Lestari, tumpang tindih hak guna bangunan (HGB) dengan PT Inhutani Nunukan, aset-aset hasil dari pemekaran dan P3D belum diahlikan, serta sengketa lahan tanah pada perkantoran gabungan dinas-dinas di Kabupaten Nunukan.
"Perlu ada pertimbangan perencanaan dan penganggaran pada jumlah belanja dengan kategori pengadaan langsung, mengimplementasikan mekanisme black list bagi penyedia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang tidak memenuhi kontrak untuk menghindari kerugian, meningkatkan dimensi pengalaman kepada masyarakat untuk langsung menggunakan layanan publik, serta percepatan penyelenggaraan katalog elektronik atau e-purchasing," tuturnya.
Hal berikutnya yang diingatkan KPK ialah belanja modal bangunan kesehatan yang menggunakan anggaran DAK Fisik senilai Rp2.730.000.000,00 di Tahun 2023. Pengadaan harus dilakukan secara benar sesuai prinsip pengadaan, dan menghasilkan output berkualitas secara tepat waktu serta dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023