Beberapa dokumen yang kami amankan dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penangan perkara tersebut
Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyita sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Gresik.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati menjelaskan sejumlah dokumen disita setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat wilayah Kota Surabaya, sehubungan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja oleh PT BNI Cabang Gresik kepada perusahaan swasta PT Janur Kuning Sejahtera (JKS).
"Beberapa dokumen yang kami amankan dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penangan perkara tersebut," katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Kamis.
Baca juga: Kajati Jatim copot Kajari Madiun Andi Irfan karena positif narkotika
Baca juga: Empat jaksa dari Kejati Jatim tangani kasus KDRT Venna Melinda
Terhadap tersangka AK dan RSI ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Sedangkan tersangka HAS tidak dilakukan penahanan ditahan karena usianya yang dinilai telah lanjut.
Perkara berawal dari PT JKS yang memasukkan permohonan surat pengajuan kredit di BNI Cabang Gresik senilai Rp75 miliar.
Perusahaan yang beralamat di Sukomanunggal, Surabaya itu menggunakan dua surat perjanjian kerja fiktif dari PT Pakuwon Jati sebagai jaminan masing-masing senilai Rp118,8 miliar dan Rp22,8 miliar.
Menurut Kajati Mia, tersangka RSI yang seharusnya bertanggung jawab mengecek surat jaminan tersebut tidak menjalankan kewajiban-nya, sehingga kemudian kredit yang diajukan PT JKS cair dan akhirnya macet karena perusahaan konstruksi tersebut tidak mampu melunasi senilai Rp50,2 miliar.
"Pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada PT JKS oleh BNI Cabang Gresik diduga telah menyimpang dan tidak memenuhi pedoman perusahaan perkreditan business banking segmen menengah PT BNI," ucapnya.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023