BPJAMSOSTEK Cabang Depok hadir memberikan sosialisasi agar manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dapat sampai dengan jelas dan terarah

Depok (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Depok, Jawa Barat, memberikan sosialisasi dan edukasi tentang program dan manfaat program badan itu dalam kegiatan bina investasi kepada pelaku usaha sektor pariwisata.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Depok Achiruddin di Depok, Kamis, menjelaskan kegiatan ini untuk memberikan pembinaan maupun arahan pengembangan dan pelaksanaan investasi bagi para pelaku usaha pariwisata di Kota Depok dan menindaklanjuti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"BPJAMSOSTEK Cabang Depok hadir memberikan sosialisasi agar manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dapat sampai dengan jelas dan terarah serta menjalankan tugas negara yang diamanahkan oleh Undang-undang," ungkap Achiruddin.

Achiruddin mengatakan manfaat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja khususnya pada sektor non formal kepariwisataan demi kemajuan pariwisata dan ekonomi kreatif Kota Depok.

"Hal tersebut menjadi mitigasi awal untuk menghindari hal yang tidak diinginkan kepada para pekerja, khususnya yang bergerak di sektor pariwisata," katanya.

Baca juga: Perluas jamsos, BPJAMSOSTEK Cikarang lindungi pengurus masjid DMI

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto perluas jaringan PLKK di Purbalingga

Achiruddin menyebutkan BPJAMSOSTEK memiliki lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk JKK, kata dia, memiliki manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja dimulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja dan sebaliknya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Kemudian program JKM manfaatnya dalam bentuk santunan diperuntukkan bagi ahli waris peserta BPJS ketenagakerjaan apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

"JKM diberikan untuk membantu meringankan beban keluarga berupa biaya pemakaman, santunan kematian dan santunan berkala dengan total sebesar Rp 42 juta," ungkapnya.

Selain itu, sambung Achiruddin juga
diberikan beasiswa bagi dua orang anak peserta yang meninggal dunia dengan ketentuan telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 3 tahun.

Kegiatan bina investasi ke pelaku usaha sektor pariwisata diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

Baca juga: BP-JAMSOSTEK Banten target 1.500 peserta miliki rumah KPR program MLT

Baca juga: BPJAMSOSTEK dan Primaya Evasari Hospital lindungi 1.000 pekerja rentan

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023