"Jadi, instruksi Presiden kepada menteri-menteri dan kepala daerah, yaitu gubernur, bupati, wali kota, di dalamnya ada instruksi untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, di antaranya kepada penyelenggara pemilu," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan itu, Presiden Joko Widodo menginstruksikan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk pegawai pemerintah dengan status non-ASN dan penyelenggara pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Hasyim, pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para penyelenggara pemilu di Tanah Air bersumber dari APBD.
"Beban pembiayaannya dari APBD karena pada dasarnya penyelenggara-penyelenggara pemilu ini harus berdomisili secara yuridis di wilayah kerjanya," ucap dia.
Hasyim mengatakan pula bahwa instruksi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah memastikan perlindungan terhadap para penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya, terutama pascainsiden banyaknya petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dalam Pemilu 2019.
Selain jaminan sosial ketenagakerjaan, Hasyim menyampaikan pula upaya lainnya yang dilakukan oleh KPU untuk mencegah kematian petugas KPPS, di antaranya membatasi usia petugas KPPS pada Pemilu 2024 menjadi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
"Selain itu, juga pada waktu rekrutmen ada syarat menjadi anggota KPPS harus sehat, punya surat keterangan sehat," tambah Hasyim.
Baca juga: KPU RI harap catatan daftar pemilih disampaikan secara detail
Baca juga: KPU RI optimistis tidak ada data aneh dalam DPT Pemilu 2024
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023