Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan peran dan fungsi Satgas Penanganan COVID-19 bersifat adhoc atau sementara yang setiap saat dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah.

"Satgas yang menangani COVID-19 merupakan lembaga adhoc yang dibentuk menangani kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia," kata Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang diikuti dalam jaringan (daring) di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Menko PMK: Satgas COVID-19 otomatis bubar usai status pandemi dicabut

Sebagai lembaga adhoc, Satgas Penanganan COVID-19 yang telah berperan mengendalikan pandemi COVID-19 selama lebih dari tiga tahun terakhir terikat dengan jangka waktu kerja tertentu atau bersifat sementara.

Namun, seiring penanganan COVID-19 yang semakin terkendali dan membaik di Tanah Air, kata Wiku, maka fungsi dan peran satgas pun akan disesuaikan.

Terkait itu, Wiku meminta masyarakat agar menantikan pembaruan kebijakan dari pemerintah yang akan mengatur lebih lanjut berkaitan hal tersebut.

Baca juga: Satgas: Penetapan endemi di Indonesia sejalan dengan kondisi aktual

"Mohon media menunggu update selanjutnya dari pemerintah," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat konferensi pers cuti bersama Idul Adha di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis, mengatakan Satgas Penanganan COVID-19 otomatis dibubarkan seiring dengan pencabutan status pandemi oleh Presiden Joko Widodo.

"Sudah bubar otomatis. Sejak di-declare Pak Presiden, semuanya bubar," ujarnya.

Baca juga: Satgas: Deklarasi endemi di Indonesia menyusul tujuh negara lainnya

Muhadjir mengatakan pencabutan status pandemi ke endemi menandai hal-hal yang berkaitan dengan penanganan pandemi sudah selesai. Hal tersebut juga berlaku untuk penganggaran dalam berbagai sektor/bidang.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023