Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menunggu arahan teknis dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait evaluasi pelaksanaan uji praktik untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Kami akan menunggu instruksi dari Korlantas. Perubahan-perubahan yang seperti apa kita ikuti," kata Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Latif tidak banyak menanggapi terkait evaluasi ujian praktik SIM ini. Namun, dia menegaskan, teknis pelaksanaan evaluasi uji SIM masih menunggu arahan lebih lanjut dari Korlantas.
"Pasti ada petunjuk dan peraturannya dari Korlantas. Makanya kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Korlantas," katanya.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah meminta kepada Kakorlantas untuk memperbaiki dan menyesuaikan layanan pembuatan SIM dengan apa yang menjadi kebutuhan dalam berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya.
Baca juga: Polda Metro Jaya mulai berlakukan sertifikat sebagai syarat buat SIM
Baca juga: Akademisi: Sertifikat mengemudi berlaku bagi yang baru mengurus SIM
Sigit menitikberatkan perbaikan pada praktik pembuatan SIM, yakni praktik mengendarai kendaraan menggunakan jalan menyerupai angka delapan dan zig-zag.
“Yang namanya angka delapan itu masih sesuai atau tidak. Yang namanya zig-zag itu masih sesuai atau tidak. Saya kira kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki,” ujar Sigit.
Mantan Kadiv Propam Polri itu menilai, dua model praktik pembuatan SIM tersebut sudah tidak relevan lagi saat ini.
Ia pun sangsi para personelnya bisa lulus semua saat menjalani praktik SIM tersebut. Sigit pun menantang para wisudawan untuk menjalani tes di Satpas SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023