Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang melakukan layanan dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat dan efisien

Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung membuka layanan apostille, guna memudahkan masyarakat mengurus legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri.

"Dalam waktu dekat, kami sudah dapat menerapkan layanan apostille ini," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel Harun Sulianto saat membuka kegiatan Diseminasi Layanan Apostille di Pangkalpinang, Babel, Kamis.

Ia mengatakan selama ini proses pencetakan sertifikat dokumen apostille ini hanya dapat dilakukan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, namun dalam waktu dekat ini sudah dapat dilakukan pada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia.

"Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang melakukan layanan dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat dan efisien," ujarnya.

Menurut dia, hadirnya layanan apostille ini di masing-masing Kanwil Kemenkumham di seluruh wilayah Indonesia tentunya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri.

“Sampai saat ini, apostille dapat digunakan di 127 negara yang telah mengakses konvensi apostille," katanya.

Ia menjelaskan Indonesia telah meratifikasi Konvensi Apostille pada 5 Oktober 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing. Hal tersebut diharapkan dapat membawa manfaat dalam penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan apostille.

Apostille dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi. Kementerian Hukum dan HAM menjadi competent authority (CA) yang berwenang menerbitkan sertifikat apostille dan otentifikasi terhadap dokumen asing.

"Petunjuk pelaksanaan apostille sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2022 tentang layanan legalisasi apostille pada dokumen publik," katanya.

Baca juga: Pemprov Babel-Kemenkumham menggali potensi KIK kembangkan wisata
Baca juga: Kemenkumham Babel serahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal
Baca juga: Kemenkumham Babel berikan 103 bantuan hukum ke warga miskin

Pewarta: Aprionis
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023