Jakarta (ANTARA) - Musyawarah Warga Nahdlatul Ulama (Musran NU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur meminta Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin maju dalam Pemilihan Presiden (Pilres) 2024.

"Majunya Gus Muhaimin dalam Pilpres 2024 menunjukkan keseriusan dan kepedulian warga NU terhadap masyarakat Indonesia," ujar Wakil Rais Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep KH Imam Hendriyadi di Pondok Pesantren Mathlabul Ulum, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu.

Baca juga: Muhaimin Iskandar temui Gibran bahas politik

Baca juga: PKB: Muhaimin tidak boleh bicara soal pilpres

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kiai Imam menuturkan selama musyawarah berlangsung, para kiai bersepakat untuk satu suara dalam mendukung calon dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Hal tersebut, ungkap dia, agar masyarakat Indonesia dapat dipimpin presiden yang layak dan ikhlas mengabdi.

"Presiden yang mampu memperjuangkan hak-hak warga negara, serta mampu menerapkan keadilan sosial yang merata," tuturnya.

Kiai Imam berkata Musran juga membahas nama-nama kandidat capres yang banyak muncul di media elektronik. Baik media televisi maupun media online. Hasilnya, ucap dia, para kiai meminta Gus Muhaimin maju sebagai calon presiden.

"Gus Muhaimin kader paling potensial yang dimiliki NU saat ini," ungkapnya.

Kiai Imam menambahkan, pertimbangan 250 kiai meminta Gus Muhaimin nyapres lantaran Wakil Ketua DPR itu sangat layak dan memahami betul yang dibutuhkan masyarakat.

"Gus Muhaimin secara latar belakang, merupakan warga NU dan cucu pendiri jam’iyah terbesar di dunia yakni Nahdlatul Ulama, di mana negara Indonesia penduduknya yang 50 persen lebih merupakan warga NU. Sangat tepat jika negara ini dipimpin oleh sosok Gus Muhaimin, yang dinilai sudah paham akan permasalahan yang perlu diperjuangkan," kata dia.

Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2023