Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan menjamin sepenuhnya biaya pengobatan pasien COVID-19 pada masa endemi bagi seluruh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berstatus aktif.
"Intinya (tanggungan biaya) untuk masyarakat peserta JKN yang sakit terkena COVID-19. Seluruh peserta JKN dijamin atau dibayari BPJS jika dirawat di rumah sakit," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, sistem pembiayaan yang digunakan kali ini berbeda dengan pembiayaan perawatan COVID-19 yang berlaku saat pandemi, berupa skema perawatan harian.
Baca juga: Presiden: Penanganan COVID-19 tak lagi gratis bila sudah masuk endemi
Ia menyebutkan penanggungan biaya perawatan pasien COVID-19 akan disesuaikan dengan diagnosis pasien, sama seperti skema JKN pada umumnya.
Ghufron mengajak masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk segera mendaftarkan diri, sebab biaya pemulihan pasien COVID-19 biasanya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Baca juga: Kemenkes: Kebijakan endemi diatur lebih lanjut lewat Keppres
"Kami mengimbau masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan segera daftar, karena secara umum sudah langsung untuk mereka peserta BPJS yang sakit COVID-19 langsung dijamin oleh BPJS Kesehatan," ujarnya.
Presiden RI Joko Widodo dalam peringatan satu dekade Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) di Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/6) mengingatkan khalayak bahwa penanganan pasien COVID-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah apabila sudah terjadi perubahan status dari pandemi menjadi endemi.
Baca juga: Pakar ilmu kesehatan minta vaksin COVID-19 tetap gratis saat endemi
"Ini hati-hati kalau sudah masuk endemi kalau kena COVID-19 bayar. Saat ini masih ditanggung pemerintah, begitu masuk endemi —jangan tepuk tangan dulu— sakit COVID-19 bayar. Konsekuensinya itu," ujar Presiden Joko Widodo.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023