Jakarta (ANTARA) - Pakar Komunikasi Emrus Sihombing menyarankan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Endar Priantoro saling memaafkan setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan tidak cukup bukti untuk menggelar sidang kode etik terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Untuk itu, menurut hemat saya, terjadi atau tidak nanti laporan dugaan tindak pidana tersebut, tidak ada salahnya Endar Printoro dan kawan-kawan yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik menemui untuk berjumpa dengan Firli Bahuri dan komisioner KPK lainnya untuk meminta maaf," ujar Emrus Sihombing dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Emrus menilai laporan yang dialamatkan terhadap Firli Bahuri soal kebocoran dokumen tidak kredibel lantaran Dewas KPK menyatakan tidak cukup bukti untuk menggelar sidang kode etik.
"Jangankan Dewas merencanakan sidang etika, laporannya saja pun tidak memenuhi syarat ketersediaan bukti. Keputusan Dewas yang menyatakan tidak cukup bukti lakukan pembocoran dokumen untuk dilanjutkan ke sidang etika, suka tidak suka, berpotensi membuat posisi para pelapor di ruang publik bisa jadi 'kehilangan muka'," kata Emrus.
Baca juga: Dewas KPK nyatakan tak lanjutkan pemberhentian Endar ke sidang etik
Baca juga: KPK pelajari laporan Endar Priantoro ke Ombudsman RI
Emrus berharap para pihak berkepentingan tidak gegabah dalam membuat laporan terkait suatu hal yang masih dalam tahap dugaan. Sebaiknya semua pihak lebih mengedepankan pengkajian mendalam dari aspek etika dan hukum tentang masalah yang sedang dihadapi.
"Atau membuka berbagai kanal komunikasi sehingga ada perjumpaan para pihak yang 'berseberangan' satu dengan yang lain, untuk mempertemukan persepsi dan pemahaman sekalipun tetap berbeda pandangan," ucapnya.
Emrus juga menyarankan kepada pihak Endar bertemu dengan Firli Bahuri dan komisioner KPK, dan sejati-nya langsung melakukan jumpa pers untuk menyampaikan maaf secara terbuka kepada KPK dan publik. Hal itu juga dalam rangka mendukung kelancaran proses pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Mari kita dukung KPK berantas korupsi di Tanah Air, sampai negeri kita bersih dari korupsi untuk Indonesia Raya," ujarnya.
Sebelumnya Dewas KPK memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus dugaan kebocoran surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke sidang etik.
"Yang menyatakan Saudara Firli Bahuri (Ketua KPK) melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).
Putusan tersebut merupakan hasil klarifikasi Dewas KPK terhadap 30 orang, baik di kalangan internal maupun eksternal lembaga antirasuah itu. Pemeriksaan Dewas KPK tersebut melingkupi penilaian terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK oleh para terlapor.
"Tidak mencakup penilaian ada atau tidak adanya peristiwa pidana yang dilakukan," tambah Tumpak.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023