Upaya sirkulasi elit parpol diprediksi akan segera dilakukan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat), mengingat agenda pendaftaran caleg, capres, dan pemilihan kepala daerah (pilkada) di sejumlah daerah,"

Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik Gun Gun Heryanto mengatakan upaya sirkulasi elit di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat akan segera terjadi setelah Ketua Umum Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

"Upaya sirkulasi elit parpol diprediksi akan segera dilakukan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat), mengingat agenda pendaftaran caleg, capres, dan pemilihan kepala daerah (pilkada) di sejumlah daerah," kata Gun Gun ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat.

Dalam waktu dekat, Partai Demokrat akan berupaya melakukan pergantian ketua umum baru, terlepas dari proses hukum apakah Anas Urbaningrum terbukti bersalah.

"Bukan mustahil, orang-orang yang dianggap sangat dekat dengan Anas akan mulai direstriksi juga," katanya.

Proses politik di dalam tubuh internal Partai Demokrat juga akan kembali bergeliat meskipun bagi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) manuvernya lebih mudah karena posisi hukum Anas Urbaningrum sudah jelas.

Dia juga menambahkan bahwa upaya SBY untuk bergerak sigap dalam pengendalian DPD Partai Demokrat sudah dilakukan melalui rekonsensus lewat pakta integritas yang dipublikasikan beberapa waktu lalu.

KPK akhirnya meresmikan status Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Penetapan status mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat malam.

Berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal Jumat, 22 Februari, Anas Urbaningrum disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Anas sebagai tersangka tersebut telah disepakati oleh semua pimpinan KPK, termasuk Bambang Widjojanto yang menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik).

"Semua pimpinan setuju bahwa AU sebagai tersangka," ujarnya.
(F013/D007)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013