Kalau dia memproses pemberhentian saya, maka saya akan gugat. Bahkan saya akan memidanakan karena telah mencemarkan nama baik dan melanggar aturan hukum yang berlaku."

Surabaya (ANTARA News) - Ketua DPRD Kota Surabaya Wishnu Wardhana menegaskan bahwa pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai Demokrat (PD) tidak berguna, karena Ketua Umum DPP PD Anas Urbaningrum telah menjadi tersangka kasus korupsi Proyek Hambalang.

"Anas Urbaningrum menjadi tersangka, ya seharusnya dia yang harus dipecat dari Partai Demokrat karena telah mencemarkan nama baik partai," katanya di Surabaya, Jumat.

Menurut dia, pernyataan Anas Urbaningrum di Surabaya pada Rabu (20/2) bahwa Anas akan memproses pemecatan dirinya dan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) tidak akan terbukti.

Hal ini karena proses pemecatan terhadap dirinya dari keanggotaan sebagai Partai Demokrat cacat hukum sehingga jika diproses maka bisa dikatakan melanggar hukum.

Surat Keputusan (SK) pemecatan sementara yang ditandatangani Ketua DPD PD Jatim Soekarwo tidak sesuai dengan Undang-Undang No 2/2011 tentang Partai Politik, AD/ART Partai Demokrat tertanggal 2 Juni 2010, Kode Etik Partai Demokrat tertanggal 24 Juli 2011.

"Bahkan sebagaimana aturan partai, harus ada pemanggilan jika terjadi kesalahan. Hingga saat ini tidak ada pemanggilan," katanya.

Wishnu juga mengancam akan melayangkan gugatan hukum terhadap Gubernur Jatim Soekarwo jika memproses PAW terhadap dirinya. "Kalau dia memproses pemberhentian saya, maka saya akan gugat. Bahkan saya akan memidanakan karena telah mencemarkan nama baik dan melanggar aturan hukum yang berlaku," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPC PD Surabaya Muzayin mengatakan antara satu hingga dua hari ke depan akan turun surat dari DPP PD yang isinya merestui Ketua Komisi B DPRD Surabaya M. Machmud sebagai ketua DPRD Surabaya pengganti Wishnu Wardhana.

Surat DPP merupakan respons atas surat DPC PD Surabaya. Sebelumnya, DPC PD bersurat ke DPD PD Jatim serta DPP PD. Isi surat, DPC mengusung kader tunggal Machmud sebagai calon ketua dewan.

Penetapan nama Machmud, kata Muzayin, berdasar uji kepatutan oleh tim sembilan. "Sebagai kader Demokrat, Machmud mempunyai kapasitas yang kami nilai baik. Machmud juga berhasil membangun komunikasi dengan internal maupun eksternal Demokrat," sambungnya.

Karena dinilai kapabel, kata Muzayin, wajar jika Ketua DPD PD Jatim Soekarwo memberi lampu hijau atas rekomendasi DPC PD atas diri Machmud sebagai ketua dewan. (A052/E011)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013