Kami tidak tahu apa kepentingan dari BPPG ini sehingga dia dipercaya untuk mengelola uang sampai Rp500 miliar lebih..."

Makassar (ANTARA News) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus mendalami keterlibatan Badan Pengelola Pabrik Gula (BPPG) dalam dugaan korupsi dana revitalisasi dan peningkatan produksi gula yang dikelola PTPN XIV sebesar Rp500 miliar lebih.

"Kami tidak tahu apa kepentingan dari BPPG ini sehingga dia dipercaya untuk mengelola uang sampai Rp500 miliar lebih, makanya kami masih terus melakukan penyelidikan," tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, keberadaan BPPG yang tidak mempunyai badan hukum sarat dengan kepentingan dan terindikasi untuk merugikan keuangan negara karena mampu mengelola uang sebesar Rp500 miliar.

Padahal BPPG yang sejatinya adalah bentukan dari Direksi PT Perkebunan Negara (PN) XIV dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang tidak mempunyai badan hukum atau lebih jelasnya sebagai lembaga fiktif.

"BPPG itu tidak mempunyai lembaga hukum karena dibentuk berdasarkan kepentingan dan direksi dari PT RNI serta PTPN XIV menjadi pengelola di BPPG," katanya.

Hasil penyelidikan Kejati Sulsel, ditemukan fakta bila aliran dana pinjaman BRI sebesar Rp460 miliar yang dikelola direksi PTPN XIV melalui PT RNI itu bermasalah.

Dana yang harusnya untuk revitalisasi dan peningkatan produksi gula tidak berjalan sesuai peruntukan. Justru, sebagian dana diduga mengalir ke pengelolaan perkebunan kelapa sawit.

Ia menyatakan, pengajuan pinjaman Rp400 miliar dilakukan direksi PTPN XIV karena pada waktu itu belum ada kepastian akan cairnya dana bantuan dari pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Temuan dugaan penyelewengan terhadap pinjaman sebesar Rp460 miliar itu,merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan penyelewengan yang dilakukan direksi PTPN XIV pada pengelolaan dana penyertaan modal untuk peningkatan mutu tiga pabrik gula di wilayah PTPN XIV.

"Tim penyidik mencermati apakah kebijakan direksi PTPN XIV dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dalam hal pengelolaan dana penyertaan modal revitalisasi tiga pabrik gula itu sudah benar atau salah. Kalau ditemukan merugikan negara, maka jajaran direksi bisa diseret sebagai pelaku," ucapnya.

Disebutkannya, beberapa pabrik gula di Sulawesi Selatan yang dibawahi langsung PTPN XIV itu mengalami kesulitan dalam peningkatan produksi dan untuk meningkatkan produksi itu, maka pemerintah pusat mengucurkannya dana segar.

Dana sebesar Rp100 miliar kemudian dikucurkan untuk PTPN XIV sebagai revitalisasi peningkatan produktivitas sejumlah pabrik gula di Sulsel. Tetapi, Rp40 miliar kemudian dipinjamkan lagi ke BPPG yang belum diketahui peruntukannya.

"Sampai saat ini sudah ada beberapa yang diperiksa oleh penyidik dan secepatnya akan ditentukan siapa yang akan menjadi pihak yang bertanggungjawab secara pidana," tegas Chaerul Amir. (ANT)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013