Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sumatera Utara(Sumut) menghentikan penuntutan enam perkara dari Kejari Langkat, Kejari Binjai, Kejari Karo, Kejari Asahan dan Kejari Tanjung Balai Asahan dengan pendekatan restoratif atau restorative justice (RJ).

"Sebelumnya, ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya pada Senin (19/6)," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.

Ia mengatakan perkara yang diajukan dari Kejari Langkat dengan tersangka Paijo melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP. Dari Kejari Binjai dengan tersangka Budi Yanto Nasution melanggar kesatu Pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang PKDRT atau Kedua Pasal 80 Ayat (2), (4) Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian, kata Yos dari Kejari Karo tersangka Junaidi melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Subsidair Pasal 310 ayat (2) UU RI No 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lebih Subsidair Pasal 310 ayat (1) UU RI No 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selanjutnya dari Kejari Asahan dengan tersangka Syaipul alias Timbul melanggar Pasal 353 Ayat (1) Jo Pasal 53 Subsidair Pasal 335 Ayat (1) KUHP. Dari Kejari Tanjung Balai Asahan dengan tersangka Susi Susanti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Masih dari Kejari Tanjung Balai Asahan dengan tersangka Nuraina Fitri melanggar Pasal 80 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai, selain itu tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Yos.

Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama dengan masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.

"RJ ini telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula," tuturnya.

Baca juga: Penuntutan tiga perkara di Sumut dihentikan dengan keadilan restoratif

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023