KPK temukan dua alat bukti keterlibatan Anas

  • Jumat, 22 Februari 2013 20:01 WIB
KPK temukan dua alat bukti keterlibatan Anas
Johan Budi (FOTO ANTARA)
Siapa yang memberi (gratifikasi-red) juga akan ditelusuri

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status Anas Urbaningrum sebagai tersangka, Jumat petang, setelah menemukan dua alat bukti keterlibatan Anas dalam kasus korupsi pembangunan pusat pelatihan olahraga di Hambalang, Jawa Barat.

"Kenapa baru sekarang (Anas--red) ditetapkan sebagai tersangka? Karena baru sekarang ditemukan dua alat bukti itu," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut ia menghimbau semua pihak untuk tidak mengkait-kaitkan penetapan ini dengan partai atau politik.

"KPK masih mengembangkan kasus Hambalang, dan dasarnya adalah dua alat bukti," ujar dia.

Bila memang ditemukan dua alat bukti yang kuat, bukan tidak mungkin bakal ada tersangka baru dalam kasus Hambalang, tambah Johan.

Pada kesempatan itu Johan membantah KPK diintervensi oleh pihak-pihak tertentu, "Tidak ada pesanan, atau apapun namanya itu, dalam menangani setiap kasus. Tidak hanya kasus Hambalang."

Anas Urbaningrum, politisi Partai Demokrat, menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 12 a atau b dan pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberanasan Tindak Pidana Korupsi.

Anas disangkakan KPK menerima hadiah atau janji terkait proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga di Hambalang, Jawa Barat.

"Siapa yang memberi (gratifikasi-red) juga akan ditelusuri," ujar Johan.
(E012)

Pewarta: Ella Syafputri
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait