Jakarta (ANTARA News) - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sport center Hambalang dan dicegah ke luar negeri sejak tanggal 22 Februari.
Sebelumnya, Kamis, mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin mengatakan bukti keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang sudah jelas sehingga tidak ada alasan untuk KPK ragu menetapkan yang bersangkutan jadi tersangka.
"Kalau Anas tidak dijadikan tersangka, kita harus pertanyakan kredibilitas KPK," ujar Nazaruddin.
(ANT)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013