Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan tidak ada peningkatan status atau penambahan pasukan untuk Papua pascapenyerangan yang menewaskan 8 prajurit TNI dan 4 warga sipil.

"Tidak ada peningkatan status apa pun di wilayah Papua, akan tetapi operasi penegakan hukum di negara mana pun dalam keadaan tertib sipil, di Indonesia dan di belahan negara mana pun tetap harus ditegakkan," katanya di Kantor Presiden di Jakarta, Jumat, setelah rapat terbatas terkait gangguan keamanan di Papua.

Djoko mengatakan bahwa penegakan hukum itu tetap harus selaras dengan koridor hukum dan ketentuan yang berlaku.

"Di negara mana pun tidak boleh ada pembiaran-pembiaran seperti itu. Harus ada penegakan hukum yang berlaku, dan segala sesuatunya harus disamakan dengan kondisi lapangan," katanya.

Menurut Menko Polhukam, penegakan hukum harus dilaksanakan dengan tegas untuk mengetahui siapa pelakunya.

"Tapi kita menghindari hal-hal yang kontra produktif. Ini adalah pesan Presiden. Justru tindakan-tindakan itu akan memperkeruh nanti," katanya.

Sekalipun menegaskan bahwa tidak ada penambahan pasukan, namun Djoko mengatakan tidak tertutup kemungkinan jika terjadi penambahan peralatan.

"Itu nanti akan ada evaluasi, dan nanti akan ada dari TNI dan Polri," katanya.

Pada kesempatan itu, Menko Polhukam juga menjelaskan adanya asumsi bahwa penyerangan di Distrik Sinak terkait dengan pemilihan kepada daerah Kabupaten Puncak.

Ia menilai bisa saja terjadi dampak-dampak yang ditimbulkan oleh kelompok yang menang dan kalah.

Sementara mengenai penyerangan di Distrik Tinggnambut, Kabupaten Puncak Jaya, menurut Djoko, bisa jadi disebabkan oleh pihak-pihak yang tidak senang dengan pembangunan pos penjagaan TNI/Polri baru di kawasan tersebut.

Sebelumnya, Menko Polhukam menyebutkan, penyerangan dan penghadangan oleh kelompok bersenjata di Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya dan Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua, menyebabkan delapan orang anggota TNI gugur.

(G003/M026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013