Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri PBS035 dengan cara private placement dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan jumlah sebesar Rp137,17 miliar.
Private placement adalah kegiatan penjualan Surat Utang Negara (SUN) di pasar perdana dalam negeri yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak, dengan ketentuan dan persyaratan SUN sesuai kesepakatan.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu mencatat SBSN yang diterbitkan memiliki kupon tetap sebesar 6,75 persen dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Nominal per unit yang diterbitkan sebesar Rp1 juta, sehingga terdapat 137.177 unit SBSN PBS035 dalam transaksi.
Sementara, imbal hasil (yield) yang ditetapkan sebesar 6,58 persen. SBSN ini akan jatuh tempo pada 15 Maret 2042.
Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.08/2022 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik.
Kemudian, berdasarkan PMK Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta PMK Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal wajib pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara (SBN), dilakukan dengan beberapa ketentuan yakni melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Ketentuan lainnya yaitu investasi SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing, serta dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Baca juga: Kemenkeu sebut utang perusahaan Tutut Soeharto capai Rp700 miliar
Baca juga: DJBC siapkan insentif fiskal hingga nonfiskal untuk dukung ekspor UMKM
Baca juga: Kemenkeu tetapkan aturan baru batas harga rumah bersubsidi bebas PPN
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023