Penurunan ini dilakukan untuk menambah jumlah emiten
Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menilai persyaratan tentang kewajiban saham publik minimal 40 persen agar bisa mendapat insentif potongan pajak lima persen bagi emiten baru, sebaiknya diturunkan.

"Penurunan ini dilakukan untuk menambah jumlah emiten," kata Direktur Eksekutif AEI Isakayoga di Gedung BEI, Jakarta, Jumat.

Menurut Isakayoga, selama dua tahun ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk perseroan terbuka ternyata belum bisa mendorong masuknya calon emiten di pasar modal.

"Persyaratan tersebut masih sulit dipenuhi emiten dan belum efektif, secara rasional perlu ada perbedaan pemberian fasilitas pajak," ujar Isakayoga.

Isakayoga mengatakan, emiten baru akan berifikir berulang kali untuk menawarkan langsung 40 persen sahamnya di bursa.

Kepala Riset MNC Securities Edwin Sebayang mengatakan, perusahaan-perusahaan yang baru go public memang rata-rata menawarkan saham di bawah persyaratan yang ditetapkan tersebut.

"Rata-rata sekitar 25-30 persen," ujar Edwin.

Isakayoga menambahkan, dengan jumlah emiten yang semakin banyak maka kapitalisasi market akan semakin besar sehingga mampu menjaga kenaikan indeks dan menarik investor.
(C005)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013