Hal itu disampaikan Menkes terkait adanya penolakan terhadap pembahasan RUU Kesehatan yang ada di DPR.
“Kami pastikan di sini bahwa apapun yang dibikin oleh pemerintahan, dari DPR, ini fokusnya ke tataran (kepentingan) masyarakat ya,” kata Menkes usai menghadiri peluncuran Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital di Istana Wakil Presiden di Jakarta, Selasa.
Menkes mengakui ada pro dan kontra terkait RUU Kesehatan, namun menurutnya hal itu wajar di alam demokrasi.
“Ya memang undang-undang itu tidak mungkin memenuhi keinginan semuanya, tapi secara prosedural undang-undang ini inisiatif dari DPR di akhir tahun lalu, sudah dilakukan public hearing mengundang semua organisasi profesi dan juga dokter-dokter tua-muda semua kalangan,” jelasnya.
Dia menyampaikan bahwa uji publik dengan mengundang seluruh dokter dan organisasi profesi sudah dilakukan untuk memberikan masukan.
Masukan-masukan yang ada, kata dia, ada yang diterima untuk masuk dalam RUU, namun ada juga yang akan dimasukkan dalam aturan di bawah RUU Kesehatan.
Lebih jauh Menkes meyakini dengan disahkannya RUU Kesehatan nanti, maka dokter, perawat dan tenaga kesehatan yang diberikan amanah untuk melayani kesehatan masyarakat, akan bisa memberikan pelayanan kesehatan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
Baca juga: Menkes: RUU peluang Indonesia kejar ketertinggalan bioteknologi
Baca juga: Menkes sebut RUU ibarat kompas menuju transformasi sistem kesehatan RI
Baca juga: Menkes berharap RUU Kesehatan bisa segera diparipurnakan
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023