setelah Mario dipindahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, keterangannya pun berubah
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum mantan saksi Anastasia Pretya Amanda alias APA, Enita Edyalaksmita menyebutkan Mario Dandy Satriyo (20) sering mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) kepada pihak Kepolisian.
"Dan mungkin ingat sekali lagi BAP Mario ini berubah-ubah loh mulai dari awal dibilang cuma berantem di Polsek Pesanggrahan," kata Enita saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Enita menuturkan setelah Mario dipindahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, keterangannya pun berubah dengan menghadirkan saksi baru yakni Amanda yang merupakan kliennya.
Menurut dia, dengan Mario sering mengubah keterangannya dalam BAP itu terbilang tidak benar, sehingga terdakwa kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya.
"Di pengadilan sekarang AG berubah, saya udah enggak berkompromi dengan kuasa hukumnya dan sudah terbantahkan jadi tidak ada lagi kaitan dengan Amanda," tambahnya.
Selain itu, Enita menuturkan belum ada rencana untuk melaporkan pihak kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo yang sempat menyebut inisial APA melalui media sosial Instagram.
Menurut dia, dugaan pencemaran nama baik itu sudah terbukti melanggar Undang-undang ITE, namun dirinya memilih untuk tidak melaporkan selama tidak ada pihak lain yang kembali menyerang APA.
Pihaknya mengaku telah memaafkan dan menganggap cuitan melalui Instagram itu hanyalah kekeliruan seorang manusia.
"Tapi kita liat dulu kalau memang ini mau menyudutkan terus kepada Amanda sampai persidangan ini, ya kita tentunya akan bereaksi," tutupnya.
Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan dua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dilanjutkan pada hari ini pukul 10.00 WIB.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang tertutup atas kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) karena menghadirkan dua orang saksi di bawah umur yakni D (17) dan AF (16).
Saksi lainnya yakni seorang tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jopa (37).
Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa anak berkonflik dengan hukum AG (15) sebagai saksi terakhir dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
"Anak AG merupakan saksi mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir," kata Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa.
Mario (20) dan Shane (19) adalah dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Baca juga: Hadirkan saksi di bawah umur sidang Mario-Shane berlangsung tertutup
Baca juga: Anak AG diperiksa sebagai saksi terakhir dalam sidang Mario dan Shane
Baca juga: Kuasa hukum sebut semua harta Mario bisa disita untuk restitusi David
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023