Jakarta (ANTARA) - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani berharap adanya mekanisme khusus sementara atas status praduga kematian bagi keluarga korban penghilangan orang secara paksa apabila Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (ICPPED) telah diratifikasi.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR bersama sejumlah akademisi, pakar, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mendengarkan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.

"Jadi kalaupun nanti ada proses undang-undang turunan dan lain-lain, kami berharap ada mekanisme khusus sementara yang mendesak atas status praduga kematian atau semacam surat keterangan yang bisa digunakan oleh keluarga," kata Andy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Dia menyebut bahwa hal itu dimaksudkan dalam rangka memastikan nasib dan keberadaan orang-orang yang dihilangkan dengan paksa.

"Menegaskan bahwa Komnas Perempuan mendukung agar segera diratifikasi konvensi perlindungan semua orang dari penghilangan paksa," ujarnya.

Sebab, kata dia, penghilangan paksa merupakan salah satu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berkelanjutan, selama satu orang yang dihilangkan tersebut tidak diketahui statusnya.

"Korban dari penghilangan paksa ataupun keluarga yang kehilangan orang yang ia tidak tahu di mana posisinya itu menyebabkan penderaan psikologis dan lapisan-lapisan persoalan lanjutan yang berlangsung selama situasi itu tidak jelas statusnya," tuturnya.

Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan juga mendukung adanya semacam komisi yang berfungsi untuk memastikan nasib dan keberadaan orang-orang yang dihilangkan dengan paksa.

Menurut dia, hal tersebut diperlukan untuk menjamin hak untuk tahu yang menjadi salah satu elemen hak dari pilar dari Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.

"Ratifikasi ini harus berimplikasi pada terbentuknya Komisi Kebenaran atau dengan nama yang lain, dengan fungsi yang sejenis itu karena right to know itu merupakan salah satu elemen hak sangat penting di dalam Konvensi Penghilangan Paksa," ucapnya.

Dia juga meminta agar Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa segera diratifikasi guna menegaskan komitmen Indonesia dalam menjamin hak konstitusional ataupun HAM warga negaranya.

"Ratifikasi ini harus menjadi bagian dari reformasi hukum hak asasi manusia," kata dia.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023