Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengajak pemerintah daerah untuk menguatkan sinergi demi mencegah penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
"Mari kita kuatkan sinergi untuk mencegah agar tidak terjadi penempatan ilegal terhadap pekerja migran Indonesia yang dimulai dari hulu," ujar Kepala BP2MI Benny Ramdhani dalam penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Pemda, Lembaga Kesehatan, Institusi Pendidikan dan Lembaga lainnya di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan penandatanganan MoU itu menandakan bahwa sosialisasi pencegahan penempatan PMI secara ilegal mendapat respons yang baik dari daerah, termasuk dari Lembaga Kesehatan, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga lainnya.
"Saya berharap penguatan kerja kolaborasi terus dapat melindungi pekerja migran Indonesia, dan dapat mendorong kesejahteraan bagi mereka yang merupakan pahlawan devisa," tuturnya.
Sejak 2021, ia menyampaikan setidaknya BP2MI sudah melakukan MoU sebanyak 333 dengan berbagai pihak untuk melindungi para pekerja migran Indonesia.
"Saya tidak bisa kerja sendiri, BP2MI memiliki kewenangan yang terbatas. Alhamdulillah MoU dengan pemda dan berbagai pemangku kepentingan ini menjadi sekutu memerangi para sindikat PMI ilegal," tuturnya.
Ia pun menggaungkan perang semesta terhadap para sindikat PMI ilegal.
"Kita tidak boleh membiarkan kejahatan kemanusiaan ini terus menerus membuat para sindikat berpesta pora dengan memperdagangkan anak-anak bangsa," ucapnya.
Ia berharap dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diketuai oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi harapan untuk menyelamatkan setiap anak bangsa.
Dalam kesempatan sama, Bupati Banjar, Saidi Mansyur mewakili para kepala daerah yang hadir menilai bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah pada rakyatnya.
"Mudah-mudahan upaya ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah pusat dan daerah terhadap pelindungan pekerja migran Indonesia. Penempatan dan pelindungan harus diseriusi, termasuk peran pemerintah baik itu di saat, sebelum dan sesudah penempatan pekerja migran Indonesia," katanya.
Baca juga: BP2MI akan cabut izin perekrutan P3MI yang lakukan overcharge
Baca juga: BP2MI: PMI perempuan kerap jadi korban TPPO
Baca juga: BP2MI usulkan larangan korban TPPO tidak boleh pergi ke luar negeri
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023