Kesalahannya karena tidak melakukan tender, tidak ada surat perintah untuk pengangkutan dan tidak ada juga kontak kepada pihak perusahaan dan hanya penunjukan langsung."
Makassar (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan (PU) Kota Parepare, Irwan Ramli sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana pengangkutan armada pemadam kebakaran.
"Hasil ekspose yang dilakukan di hadapan Kajati berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta-fakta baru sehingga pihak yang bertanggungjawab dalam korupsi itu juga bertambah yakni Kadis PU Parepare," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar Nur Alim Rachim di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan, penetapan Kadis PU sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi damkar setelah dua pejabat lainnya yakni mantan Kepala Inspektorat Pemkot Parepare Badaruddin dan Syahrul Ramadhan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Parepare yang merupakan pelaksana tekhnis kegiatan (PPTK) sudah ditetapkan berdasarkan adanya temuan dan fakta-fakta baru, baik berupa dokumen serta keterangan sejumlah saksi.
Dalam keterlibatannya, Irwan Ramli bertindak selaku pengguna anggaran yang mencairkan dana pengangkutan armada dua unit damkar senilai Rp900 juta lebih pada pos anggaran APBD 2011.
"Tersangka mencairkan anggaran senilai Rp900 juta lebih pada APBD 2011 dan dalam pencairan itu tidak disertai dengan aturan yang seharusnya sehingga menimbulkan kerugian negara," katanya.
Mantan Kasi Intelijen Parepare itu mengaku jika kerugian yang ditimbulkan dari pencairan itu karena pengguna anggaran tidak melakukan proses lelang tender sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, setiap proyek yang mempunyai anggaran di atas dari Rp100 juta harus dilakukan lelang tender mengenai siapa yang harus melakukan pengangkutan armada damkar itu, namun semua itu tidak dilakukan sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Kesalahannya karena tidak melakukan tender, tidak ada surat perintah untuk pengangkutan dan tidak ada juga kontak kepada pihak perusahaan dan hanya penunjukan langsung," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik juga menemukan adanya fakta baru yakni keterlibatan Wali Kota Parepare Sjamsu Alam dalam dugaan korupsi dana pengangkutan mobil pemadam kebakaran (damkar).
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi-saksi termasuk pak Sekda, diketahui jika walikota terlibat dalam pengangkutan mobil damkar itu," tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar Chaerul Amir.
Berdasarkan keterangan dari saksi, pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Parapare itu berperan dalam perjanjian kerjasama (MoU) antara PT Kifa dengan Pemkot Parepare yang ditandatangani Wali Kota Sjamsu Alam.
Faisal Sapada dihadapan penyidik menyebutkan, dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011, alokasinya adalah untuk biaya angkut dan bukan pengadaan damkar.
"Dana tersebut dikelola oleh Dinas PU. Alokasinya untuk biaya angkut dua unit damkar dan dalam MoU itu ada rekayasa, sehingga terjadi penyelewengan itu," jelasnya.
Mantan Kajari Tangerang itu menegaskan, pada proses pencairan anggaran senilai Rp900 juta tersebut telah menyalahi prosedur karena tidak melalui proses tender serta tidak ada kontrak dan dana di Dinas Pekerjaan Umum (PU) tersebut tidak dibuatkan untuk pengadaan barang dan jasa. (MH/M019)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013