juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta
Pekanbaru (ANTARA News) - Terdakwa mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Riau, Lukman Abbas, dituntut delapan tahun penjara dalam kasus suap Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII-2012 Riau.

"Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Riyono SH, di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Kamis.

Menurut Jaksa KPK, terdakwa sudah bisa dibuktikan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa melakukan suap kepada anggota DPRD Riau sebesar Rp900 juta, dan uang suap lebih dari satu juta dolar AS untuk anggota DPR RI .

Selain itu, terdakwa juga menerima suap sebesar Rp700 juta dalam kasus tersebut.

Karenanya, Lukman Abbas dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.

Dalam pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyatakan Lukman Abbas melakukan kejahatan secara bersama-sama, yang secara spesifik disebutkan keterlibatan Gubernur Rusli Zainal.

Sebelumnya, persidangan menghadikan 48 orang saksi, termasuk anggota DPR RI Setya Novanto, Kahar Muzakir, dan Gubernur Riau Rusli Zainal yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Lukman Abbas sebelumnya didakwa dalam kasus dugaan suap revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010.

Posisi Lukman menurut jaksa tidak hanya ikut mengatur pemberian uang "lelah" (suap) sebesar Rp900 juta untuk DPRD Riau untuk memuluskan revisi Perda, melainkan juga turut terlibat dalam pemberian uang sebesar Rp500 juta kepada Gubernur Riau Rusli Zainal.

Penyerahan uang itu melalui ajudan gubernur Said Faisal pada tanggal 22 Februari 2012. Uang tersebut berasal dari perusahaan kontraktor yang tergabung dalam Kerjasama Operasi (KSO) proyek PON Riau, antara lain PT Pembangunan perumahan, Adhi Karya, dan Wika.

Selain itu, Lukman juga ikut terlibat dalam mengatur pemberian suap senilai lebih dari 1 juta dollar AS kepada anggota Komisi X DPR RI. Suap tersebut untuk meminta dana APBN menyangkut kekurangan dana stadion utama PON senilai Rp290 miliar.

Menurut jaksa, dari uang suap untuk DPR itu ada yang ikut dinikmati sendiri oleh Lukman sebesar Rp700 juta.

Lukman Abbas yang hadir di persidangan mengenakan batik coklat lengan panjang terlihat cukup tenang mendengarkan pembacaan tuntutan. Dalam persidangan ia mengatakan akan mengajukan pledoi terhadap tuntutan jaksa.

Sementara Ketua Majelis Hakim Tikipikor, Isnurul, menjadwalkan sidang pledoi bakal digelar pada Rabu depan (27/2).
(F012)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013