Dalam putusannya, mereka ditahan di Lapas Magelang
Magelang (ANTARA News) - Lima terpidana terorisme dipindahkan dari Rumah Tahanan Kelapa Dua, Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Magelang, Jawa Tengah, Kamis.
Lima terpidana tersebut yakni Nobita, Gondrong alias Joni, Tiyok, Abu Shifa, dan Anton alias Buker.
Mereka tiba di Lapas Kota Magelang sekitar pukul 08.00 WIB dengan diangkut bus bernomor polisi B 7032 BGA dan dikawal 11 anggota Densus 88.
Setiba di lapas, para terpidana langsung dimasukkan ke ruang karantina.
Anggota Satgas Anti Teror Kejaksaan, Fathuri, mengatakan jumlah terpidana terorisme yang dipindah dari Rutan Kelapa Dua sebanyak 29 orang.
Mereka dipindah ke tiga lapas yakni Lapas Cirebon sebanyak 15 orang, lima orang ke Lapas Klas II A Magelang, dan sembilan orang ke Lapas Surabaya.
Menurut dia, para terpidana yang dipindah dari Rutan Kelapa Dua ke Lapas Klas II A Magelang tersebut divonis dengan hukuman bervariasi, yakni antara 3,5 tahun hingga 7,5 tahun.
"Divonis paling lama yakni Abu Sifa dengan hukuman 7,5 tahun penjara," katanya.
Kepala Lapas Kelas IIA Magelang, I Made Dharmajaya, mengatakan, para terpidana kasus terorisme tersebut akan dimasukkan ke dalam sel karantina selama satu bulan.
"Selama dalam masa karantina, kami akan mengevaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya," katanya.
Ia mengatakan, selama dalam hukuman penjara tersebut, pihaknya akan terus mengawasi dan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para terpidana.
(H018/Y008)
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2013