Batam (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia, Kamis selepas tengah hari, mendeportasi 478 Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menjalani hukuman di penjara-penjara Pekan Nenas, Kluang, Langkap dan Lengging, karena menjadi tenaga kerja ilegal dan beberapa kasus kriminal.Mereka dideportasi dengan tiga kapal dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, kata Kepala Bidang Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru (KJRI-JB), Didik Trimardjono kepada ANTARA Biro Batam, Kamis.Ke-478 WNI itu "dipulangkan" dengan biaya Pemerintah Malaysia, 75 persen di antara mereka asal Lombok, selebihnya dari Jawa dan beberapa daerah lain. Sekitar 90 persen di antara mereka bekerja di ladang-ladang, tanpa dokumen kerja dan kemigrasian yang sah.Didik mengemukakan, umumnya mereka masuk secara ilegal ke Semenanjung Malaysia dari Batam, Tanjung Pinang, Karimun (Kepulauan Riau) dan Dumai (Riau), kemudian ke Sungai Rengit, Johor Bahru, di selatan Semenanjung Malaysia. Pendeportasian (pengusiran), agaknya masih akan berlanjut, sebab masih banyak WNI yang masuk dan mencari kerja secara ilegal atau tanpa prosedur semestinya, sedangkan Pemerintah Malaysia pun mengagendakan akan melakukannya pada setiap Kamis. Data terakhir yang diperoleh KJRI-JB, saat ini saja WNI yang ditahan di Penjara Kluang Johor masih ada 687 orang (507 laki-laki dan 180 wanita); di Penjara Pekan Nenas sekitar 350 WNI dan di Penjara Simpang Renggam sekitar 400 WNI. Jumlah penjara di Semenanjung Malaysia ada puluhan. "Bila rata-rata dalam satu penjara lebih dari 350 WNI, berarti terdapat ribuan WNI yang ditahan di Malaysia (belum termasuk yang di Sabah dan Serawak, Malaysia Timur)," kata Didik, melukiskan kondisi buruk para pencari nafkah namun menjadi korban dari sindikat perdagangan manusia oleh manusia (trafficking in person). Banyaknya WNI di beberapa penjara di Malaysia mengindikasikan masih terbuka lebar dan mudahnya para pencari kerja masuk Malaysia tanpa dokumen karena peran dari sindikat yang dengan mudah menipu mereka untuk dipekerjakan secara murah di negeri jiran. Status mereka yang ilegal, dikatakannya, merepotkan Perwakilan RI dalam memberikan perlindungan secara optimal. Tidak adanya kontrak kerja juga membuat status mereka rentan terhadap pelanggaran hak dan kewajiban ketenagakerjaan oleh majikan. Hidup tanpa dokumen di luar negeri membuat mereka selalu dihantui rasa takut yang berkepanjangan, sebab lengah sedikit bisa ditangkap dikenai hukuman penjara. Setelah masuk penjara, mereka pun tak sempat mengurus gaji, bahkan kalau mau mendapatkannya juga sulit sebab tidak memegang bukti yuridis (permit kerja) yang menerangkan bekerja pada siapa dan di alamat mana. Dengan modus operandi demikian, majikan dan jaringan sindikat mendapatkan keuntungan ganda, sementara TKI sudah jatuh tertimpa tangga. Menurut Didik, ketika diwawancarai di penjara-penjara, WNI umumnya menjelaskan berangkat ke Semenanjung Malaysia melalui Tanjung Pinang, Tanjung Balai Karimun, Batam dan Dumai. Oleh karena itu, KJRI-JB secara khusus mengharapkan pemerintah pusat mengambil perhatian khusus untuk melakukan pencegahan dini di jalur-jalur itu. Mereka yang dideportasi pada pertengahan bulan ini, 78 di antaranya telah mendapatkan legalisasi sebagai WNI dari KJRI-JB yang pada 6 Juni mengecek langsung setelah pada 2 Juni dimintai Kantor Imigrasi Johor Bahru untuk memastikan ke-WNI-an mereka. Dari hasil wawancara kepada 78 orang di Penjara pekan Nenas, ternyatalah 56 orang masuk ke Malaysia, tanpa paspor, 18 lainya menggunakan visa pelancong tetapi kemudian melampaui waktu dengan tujuan mencari kerja, 2 orang terjerat kasus pelacuran, dan 2 dari Aceh terjerat kasus narkoba. Mereka telah menjalani hukuman penjara antara 15 hari-3,7 tahun dengan sebagian besar kasus menyangkut pelanggaran Undang-undang Imigrasi Malaysia tahun 2002 yaitu masuk Malaysia tanpa dokumen. KJRI-JB, 12Juni 2006 kembali dimintai Kantor Imigrasi Johor Bahru untuk melegalisasi kewarganegaraan Republik Indonesia atas 80 orang yang diduga WNI dan termasuk yang akan dideportasi ke Indonesia pada tanggal 15 Juni 2006 dari pelabuhan Pelabuhan Pasir Gudang, Johor. Selasa (13/6), KJRI-JB memeriksa mereka langsung di Penjara Kluang, sehingga dapat dipastikan ke-80 orang tersebut berasal dari Indonesia. Dari jumlah itu, 61 orang masuk ke Malaysia dengan cara yang ilegal yakni tanpa paspor dengan tujuan untuk mencari pekerjaan, 14 orang menggunakan paspor tetapi telah melebihi ijin tinggal dengan tujuan yang sama yaitu untuk bekerja, 3 orang memalsukan dokumen, dan 2 orang melalukan tindak pidana pencurian. Ke-80 WNI yang ditahan penjara Kluang, pada umumnya telah menjalani hukuman selama 1 bulan-6 bulan.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006