DPR RI sendiri tak masalah kalau dibentuk pengadilan HAM
Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah pada Senin (25/2) di DPR RI, Jakarta.

Salah satu materi yang akan dibahas dalam rapat konsultasi itu adalah menyamakan pendapat terkait rencana pembentukan pengadilan Hak Azazi Manusia (HAM) yang direkomendasikan oleh Panitia Khusus Penghilangan Orang secara Paksa.

"Tanggal 25 Februari 2013 akan rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah. Saya kira ini hanya membuat kesepahaman saja terkait pembentukan pengadilan HAM bahwa kapan pengadilan HAM itu dibentuk," kata Ketua DPR RI, Marzuki Alie di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Namun menurut dia, rencana pembentukan pengadilan HAM yang sifatnya ad hoc akan sangat tergantung bila sudah ada tersangka.

"Kalau tidak jelas tersangkanya, masa' kita akan bentuk. Kalau Komnas HAM-nya tidak punya kapasitas, tidak ada keinginan, bagaimana mau membentuk pengadilan HAM. Pengadilan HAM itu dibentuk kalau sudah ada tersangka. Tersangka gak ada kok, gimana dibentuk," kata Marzuki.

Pada prinsipnya, DPR RI sepakat bila dibentuk pengadilan HAM.

"Oo gampang itu (membentuk pengadilan HAM-red) kalau sudah ada tersangka, karena proses penyidikan menjadi tersangka kan agak panjang. DPR RI sendiri tak masalah kalau dibentuk pengadilan HAM," ungkap Marzuki.
(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013