Tim Operasional(Opsnal) Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap dua orang lelaki berinisial UU (23) dan FD (43) yang diduga bandar peredaran gelap narkotika jenis sabu.
"Kedua pelaku kita amankan dalam hari yang sama di dua tempat yang berbeda pada Sabtu (17/6). Hari ini baru kita publikasikan karena kemarin ada upaya pengembangan," kata Kepala Polisi Sektor Sungai Beremas AKP Efriadi di Simpang Empat, Senin.
Ia mengatakan kedua pelaku diringkus berdasarkan laporan serta curhatan dari masyarakat saat kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh Polsek Sungai Beremas yang sudah resah terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jorong Kampung Padang Utara dan Jorong Pasar Pokan Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas berangkat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan pada Sabtu (17/6) sekitar pukul 15.30 WIB dan didapat informasi bahwa pelaku sedang duduk di belakang rumah warga tepatnya di perkebunan kelapa sawit di Sudut 90 Jorong Kampung Padang Utara Nagari Air Bangis.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian di kebun kelapa sawit milik warga di Jorong Kampung Padang Utara, polisi melihat tiga orang yang sedang duduk-duduk di dalam kebun sawit tersebut.
Selanjutnya sejumlah polisi bergerak cepat mendekatinya. Melihat kedatangan petugas tiga orang tersebut langsung melarikan diri dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial yang diketahui berinisial UU.
"Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku UU yang disaksikan oleh perangkat setempat serta menyita barang bukti berupa, satu paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, empat buah plastik kecil warna bening dan satu buah kaca pirex" terangnya.
AKP Efriadi menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, ketiga pelaku sering mengonsumsi sabu di tempat tersebut. Sewaktu petugas datang, para pelaku mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu berjarak tiga meter dari lokasi pelaku mengkonsumsi sabu.
“Kami telah mengantongi identitas pelaku lainnya, kami mengimbau kepada pelaku lainnya untuk menyerahkan diri ke aparat kepolisian. Kita akan tindak tegas para pengedar sabu. Kami akan serius mengungkapnya sampai Kecamatan Sungai Beremas ini dinyatakan Zero Narkoba," tegasnya.
Tidak lama kemudian, petugas kembali mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu didekat SMA Air Bangis Jorong Pasar Pokan, Nagari Air Bangis.
Tim Opsnal kembali langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut.
Sesampai di lokasi, petugas melihat seorang lelaki yang saat itu sedang berkeliling mencari sesuatu di plang SMA Air Bangis Jorong Pasar Pokan, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
"Sekitar pukul 21.30 WIB petugas menemukan seorang lelaki yang sedang memantau di simpang plang SMA Air dan dicurigai mencari sesuatu barang di batu dekat plang tulisan SMA Air Bangis," tuturnya.
Melihat adanya pergerakan yang mencurigakan dari lelaki tersebut, polisi langsung mendekatinya dan melihat kedatangan petugas lelaki tersebut sempat berusaha untuk melarikan diri namun dengan sigap petugas berhasil meringkusnya.
Diketahui lelaki tersebut berinisial FD (43) yang berprofesi sehari-hari sebagai nelayan.
"Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan ketua pemuda setempat, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa tujuh paket kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening disimpan dalam botol permen, satu lembar kertas tisu warna putih, satu buah kotak merk warna biru kombinasi putih, satu unit handphone warna abu-abu," jelasnya.
Pelaku juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanannya yang rencananya akan diedarkan kembali.
Saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke Polres Pasaman Barat dan untuk proses penyidikan lebih lanjut akan diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eriyanto akan mendalami dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini, mengingat pelaku termasuk pengedar besar di Kecamatan Sungai Beremas.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dalam memberikan informasi terkait keberadaan pelaku lainnya yang menjadi buron, sekecil apapun informasi dari masyarakat akan kami terima dan ditindaklanjuti," sebutnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis, Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Anggota DPRD ditangkap di hotel acara Bimtek sedang konsumsi narkoba
Baca juga: Polres Pasaman Barat tangkap tersangka diduga pengedar sabu-sabu
Baca juga: Polres Pasaman Barat tangkap seorang pengedar sabu-sabu
Baca juga: Satreskrim Narkoba Polres Pasaman Barat tangkap pengedar-kurir sabu
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023