Jakarta (Antara News) - Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) meminta DPR RI mengamandemen UU Kesehatan no 36 tahun 2009 terutama pasal 113 dan pasal 116 yang menjadi payung hukum terbentukan peraturan pemerintah no 109 tahun 2012.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum ADKASI Bambang Sukarno usai diterima Pimpinan DPR RI Pramono Anung di Jakarta, Rabu.

Dalam pertemuan itu, Bambang mengemukakan, dalam kedua pasal tersebut (pasal no 113 dan 116), tembakau dimasukkan sebagai zat adiktif. Artinya, tembakau ikut menjadi bahan yang dilarang untuk dikonsumsi.

Akibat dari adanya pasal tersebut, Bambang Sukarno yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Temanggung mengatakan tidak sedikit petani tembakau yang merugi alias gulung tikar.

Lebih lanjut S Paryanto, Ketua DPRD Boyolali menambahkan di beberapa daerah yang mayoritas penduduknya adalah petani tembakau berunjuk rasa menuntut diubahnya undang-undang tersebut.

Anik Kasiyani Ketua DPRD Kendal, dan Ridwan Muhammad Ketua DPRD Bireun mengatakan jika hal ini terus berlanjut, mereka khawatir akan terjadi demontrasi yang lebih besar lagi. Bahkan hal itu bisa berdampak pada tingkat perekonomian masyarakat setempat.

"Pembuatan Undang-Undang No.36 itu hanya melibatkan Komisi IX saja, tanpa melibatkan Komisi VI dan komisi terkait lainnya. Rakyat perlu makan, sementara tembakau tidak langsung membuat meninggal orang. Jadi yang lebih urgent sekarang ini adalah bagaimana cara agar rakyat bisa makan. Undang-undang tersebut jelas telah mematikan mata pencarian mereka. Oleh karena itu atas tuntutan dari rakyat kami meminta DPR RI mengamandemen undang-undang tersebut," lanjut Bambang.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengupayakan akan membuat Pansus Gabungan untuk membahas tuntutan tersebut.

Lebih lanjut Pramono menyarankan agar ADKASI juga memetakan permasalahan itu kepada anggota DPR RI yang daerah pemilihannya di wilayah yang sebagian masyarakatnya merupakan petani tembakau. Dari para anggota itu, maka akan muncul inisiatif juga untuk membentuk Pansus khusus tembakau.

"Saya akan mendorong pembentukan Pansus Gabungan tentang tembakau. Namun sesuai mekanisme DPR RI, inisiatif pembentukan Pansus juga harus berasal dari para anggota yang kemudian dibicarakan dalam Badan Musyawarah (Bamus), dan akhirnya di diskusikan oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR RI," tambah dia.

"Untuk itu saya menyarankan agar ADKASI juga menyampaikan usulan ini kepada Ketua Baleg Ignatius Mulyono," tegas Pramono.

(T.A029/B/Z003)

Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2013