Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah tidak bisa menangkap ketua Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Ustad Abu Bakar Baa`syir hanya karena pikiran-pikirannya. "Pemerintah Indonesia tidak bisa menangkap orang (termasuk Abu Bakar Baa`syir) hanya karena pikirannya. Pemerintah hanya bisa tangkap (Ba`asyir) jika ia melakuakn tindakan yang melanggar hukum," kata Wapres Jusuf Kalla saat bertemu dengan para wartawan koresponden media asing di Jakarta, Kamis. Pernyataan Wapres tersebut diungkapkan dalam sesi tanya jawab. Sebelumnya ditanyakan apa tindakan yang akan dilakukan pemerintah menyusul telah bebasnya Ketua MMI Abu Bakar Ba`asyir terkait dengan keinginannya untuk tetap memperjuangkan syariat Islam di Indonesia. Wapres juga menegaskan bahwa Ba`asyir telah menjalani hukuman selama hampir 2,5 tahun. Dan saat ini Baa`syir telah bebas berdasar hukum, tambah Wapres. Ustadz Ba`asyir, Rabu, pukul 07.17 WIB, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, setelah menjalani masa hukuman selama 30 bulan penjara dikurangi remisi di LP Cipinang. Ba`asyir dibebaskan dari LP Cipinang lebih awal dari rencana semula pukul 08.00 WIB, dengan dijemput sejumlah anggota keluarga dan ratusan pendukungnya. Ia dikawal dua mobil polisi, sedangkan sejumlah kendaraan lainnya tampak mengiringi kendaraan yang ditumpangi amir Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) itu. Ba`asyir alias Abdus Somad (68) divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus bom Bali yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia. Meskipun telah bebasa, namun aparat kepolisian masih akan tetap memantau tindakan dan kegiatan ustad Ba`asyir tersebut. (*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006