Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan dua lokasi SIM Keliling untuk mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, di DKI Jakarta, Minggu.
Menurut akun Twitter Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, dua titik itu di Jakarta Timur, Jalan Raden Inten samping Mcd Duren Sawit, dan Jakarta Barat di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.
Gerai SIM Keliling itu beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya bisa memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di Kantor Samsat yang telah ditentukan.
Untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Mengenai biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.
Baca juga: Sabtu, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023