Tanjungpinang (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mencanangkan Provinsi Kepulauan Riau sebagai wilayah Intellectual Property dan Tourism 2023 sebagai salah satu upaya mengembalikan geliat pariwisata Indonesia setelah terdampak pandemi COVID-19.
"Pencanangan ini diharapkan merangsang pemanfaatan kekayaan intelektual yang berpotensi membantu pemulihan ekonomi nasional bagi sektor pariwisata yang saat awal pandemi menjadi sektor yang paling terpuruk," kata Yasonna pada acara pencanangan Intellectual Property (IP) and Tourism 2023 di Gedung Daerah Tanjungpinang, Sabtu malam.
Menurutnya, IP and Tourism merupakan salah satu proyek World Intellectual Property Organization (WIPO) yang awalnya merupakan inisiatif dari beberapa negara berkembang dalam rangka mendukung upaya penguatan kesadaran akan pentingnya ekosistem kekayaan intelektual di negara-negara anggota WIPO pada 2016.
Berdasarkan dokumen Boosting Tourism Development Through Intellectual Property (WIPO dan UNWTO 2021), kata Menkumham, keterlibatan kekayaan intelektual dalam pariwisata dapat menambah nilai layanan dan produk kepariwisataan.
Dokumen tersebut menjelaskan bahwa perpaduan keduanya telah dilakukan banyak negara, termasuk Gambia yang membuat merek kolektif usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bernama Association of Small Scale Enterprises in Tourism (ASSERT) untuk layanan dan produk lokalnya yang berhubungan dengan pariwisata. Merek tersebut sanggup menjawab tantangan-tantangan sektor kepariwisataan di Gambia.
Tahun ini, tambah Yasonna, Kemenkumham juga menetapkan 2023 sebagai tahun merek nasional. Merek disebut sangat cocok untuk membangun citra kepariwisataan lokal karena dapat dimasukkan strategi promosi dan sekaligus meningkatkan rasa cinta serta bangga pada produk lokal.
Ia mengajak semua pihak menyukseskan tahun 2023 sebagai tahun merek dengan membangun kesadaran cinta dan bangga merek Indonesia melalui dukungan atas program dan kegiatannya.
"Salah satu upaya untuk menggemakannya melalui Project IP and Tourism, mengingat daya tarik atas suatu produk atau wilayah juga dapat berdasarkan kekuatan branding,” kata Yasonna.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Min Usihen menjelaskan Kepri dipilih karena memiliki potensi wisata yang kuat dan dinilai dapat menjadi tujuan wisata besar berikutnya setelah Bali. Keindahan alam Kepri juga didukung potensi keragaman kekayaan intelektual masyarakat setempat.
Selain itu, Kepri dipilih karena letak geografisnya yang strategis dan memiliki potensi wisata yang meliputi objek wisata bahari, terdapat 46 cagar budaya, kawasan agrowisata, wisata olahraga, seni dan budaya serta ragam kuliner khas.
Dia menyebutkan bahwa salah satu kekayaan intelektual khas Kepri adalah indikasi geografis Salak Sari Intan. Buah salak ini memiliki keunggulan rasa manis, daging buah tebal, tidak sepat walaupun buah masih muda, dan sangat harum.
Kepri juga memiliki 188 surat pencatatan kekayaan intelektual komunal yang unik dan berpotensi mendorong perekonomian masyarakat. Salah satunya adalah potensi warisan kekayaan budaya dan sejarah serta potensi pariwisata perairan Pulau Penyengat.
"Salah satu yang menarik dari Kepri adalah Pulau Penyengat. Sangat penting menjaga warisan budaya di sini sebab konon merupakan tempat cikal bakal bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa. Pulau Penyengat merupakan warisan sejarah dari tiga kerajaan yang ada di wilayah Kepri, yaitu Kerajaan Riau, Lingga, dan Pahang,” ujarnya.
Pada acara ini, Menkumham juga memberikan penghargaan bidang sastra kepada Raja Ali Haji, pencipta gubahan Gurindam 12 asal Pulau Penyengat yang telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional atas jasanya di bidang bahasa.
Yasonna juga menyerahkan penghargaan lain kepada sastrawan Hasan Junid dan sejarawan Rida K. Liamsi atas kontribusi besar mereka di bidang sejarah dan sastra.
Pada kesempatan itu, Menkumham Yasonna juga menyerahkan sertifikat merek kolektif kepada Sentra Industri Kerupuk Selekop Bintan Timur dan Kain Tenun Laksamana. Salak Sari Intan telah resmi mendapatkan sertifikat indikasi geografis dari Yasonna.
Pewarta: Ogen
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023