Selain wajib memegang surat tugas dari perusahaan, para PL ini juga harus memiliki kartu register yang dikeluarkan Disnakertrans. Saat ini jumlah PL di Kabupaten Malang sekitar 300 orang,"

Malang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur segera menertibkan para petugas lapangan pencari tenaga kerja Indonesia yang akan diberangkatkan ke luar negeri melalui PJTKI.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang Djaka Ritamtama di Malang, Rabu mengatakan penertiban petugas lapangan (PL) PJTKI tersebut di antaranya dengan menerbitkan register untuk setiap PL yang bertugas di wilayah itu.

"Selain wajib memegang surat tugas dari perusahaan, para PL ini juga harus memiliki kartu register yang dikeluarkan Disnakertrans. Saat ini jumlah PL di Kabupaten Malang sekitar 300 orang," katanya.

Ia menjelaskan penerbitan kartu register untuk PL tersebut semata-mata guna melindungi masyarakat dari penipuan yang berkedok membantu melancarkan urusan warga yang ingin menjadi TKI di luar negeri.

Ia mengemukakan sudah banyak kejadian penipuan yang dilakukan oleh PL yang tidak bertanggungjawab dengan cara meminta sejumlah uang kepada para calon TKI untuk mempercepat proses keberangkatan mereka.

Namun, setelah menyerahkan uang, calon TKI bersangkutan tak kunjung diberangkatkan, bahkan petugas tersebut tidak pernah muncul lagi.

Djaka mengakui potensi terjadinya penipuan calon TKI di wilayahnya cukup besar karena para PL banyak yang keluar masuk wilayah Kabupaten Malang. Apalagi, tidak semua PJTKI yang mencari calon TKI berkantor atau punya cabang di Kabupaten Malang.

Menyinggung jumlah PJTKI yang berkantor atau memiliki cabang di Kabupaten Malang, Djaka mengatakan, sekitar 10 perusahaan, yakni tiga PJTKI berkantor pusat di Kabupaten Malang dan tujuh lainnya kantor cabang.

Ia mengatakan PL yang keluar masuk di wilayah Kabupaten Malang untuk mencari calon TKI, sebagian berkantor pusat di Kota Malang, Surabaya, dan Jakarta.

Namun, katanya, mereka tidak memiliki kantor cabang di Kabupaten Malang. Mereka sebagai PL juga tidak dilarang untuk mencari calon TKI di seluruh wilayah Indonesia.

"Oleh karena itu, kami berharap masyarakat tetap waspada dan mengecek keabsahan kartu identitas yang dikantongi para PL. Kalau PL tersebut tidak bisa menunjukkan kartu register yang dikeluarkan Disnakertrans Kabupaten Malang, tidak usah dipercaya," katanya.

Saat ini, warga Kabupaten Malang yang mencari nafkah sebagai TKI di berbagai belahan dunia mencapai lebih dari 10 ribu orang. Setiap tahun, mereka yang berangkat ke luar negeri menjadi TKI rata-rata mencapai 2.000-2.500 orang.

Sebagian besar TKI Kabupaten Malang itu, berasal dari Kecamatan Donomulyo, Bantur, Bululawang, Gondanglegi, Ampelgading, dan Sumbermanjing.

(E009/M029)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013