Hakim Pengadilan Kuantan Mohd Azhar Othman dalam laporan New Straits Times edisi dalam jaringan atau online yang dipantau Antara dari Jakarta memvonis bersalah perempuan berusia 24 tahun itu masing-masing 15 tahun penjara untuk kasus pertama dan lima tahun penjara untuk kasus kedua.
Yuliana divonis bersalah telah melakukan percobaan pembunuhan dan kekerasan fisik terhadap Mohamed Hareez Mohamed Zamri yang masih berusia empat bulan di rumah orang tuanya di Lorong Bukit Setongkol 38, Kuantan, beberapa waktu lalu.
Menurut New Straits Times, aksi Yuliana itu terekam kamera CCTV. Kemudian ayah korban melaporkan kasusnya ke polisi dan menyerahkan klip videonya ke satu stasiun televisi setempat. (R013/Z002)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013