tiga larangan itu kerap terjadi dan salah satunya di tempat-tempat hiburan

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mengimbau tempat hiburan di daerah itu untuk mulai memasang poster "tiga anti" yakni anti narkoba, anti prostitusi dan anti perjudian, selain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara sehat juga untuk menjaga situasi kondusif di tengah masyarakat.

"Imbauan pemasangan poster dengan isi larangan seperti itu menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, " kata Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Sanyoto saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, poster yang dimaksud bisa dalam bentuk poster berdiri (stand banner).

Ia mengatakan, publikasi pada tempat-tempat hiburan efektif untuk menyampaikan pesan larangan atau publikasi langsung tersebut kepada masyarakat.

Baca juga: Polisi tangkap pengelola bisnis prostitusi daring di Jakarta

"Apalagi, tiga larangan itu kerap terjadi dan salah satunya di tempat-tempat hiburan, seperti tempat karaoke, bar, diskotek, rumah pijat dan tempat hiburan lainnya," ungkap dia.

Jadi, lanjut dia, dengan dipasangnya poster berisi larangan itu, pesan anti narkoba, anti prostitusi dan anti perjudian bisa semakin dekat dengan masyarakat.

Ia menambahkan, sampai saat ini terdapat 2.259 tempat industri pariwisata di Jakarta Barat, seperti mal, hotel, restoran, tempat hiburan dan sebagainya.

"Jumlah tempat hiburan tidak sampai 10 persen dari jumlah keseluruhan industri pariwisata tersebut," katanya.

Baca juga: Polda Metro Jaya berhasil tangkap 44 pelaku perjudian di Jakarta Pusat

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup tempat usaha panti pijat 'Flo ls' di Komplek Ruko Rich Palace Blok D 10, Jalan Lapangan Bola, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, karena membiarkan terjadinya praktik prostitusi.

"Penutupan panti pijat itu berdasarkan pengaduan warga yang menyebut adanya praktik prostitusi (di panti pijat tersebut)," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono di Jakarta, Jumat (2/6).

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023